
SERANG, Mediabooster.news – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi, S.H., M.H., mendapat kepercayaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kegiatan yang berlangsung pada 28–30 Oktober 2026 di The Grand Platinum Jakarta ini diikuti peserta dari 16 provinsi dan 54 kabupaten/kota se-Indonesia.
Masing-masing pemerintah daerah mengirimkan perwakilan dari unsur Asisten Daerah (Asda), Biro Hukum tingkat provinsi, serta Bagian Hukum di tingkat kabupaten/kota. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penataan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Lia Riesta Dewi yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Untirta tersebut menyampaikan materi bertajuk Penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan Kebijakan Peraturan Perundang-undangan pada Kamis (29/10/2026).
Keterlibatan akademisi Untirta dalam agenda nasional tersebut menjadi bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan perspektif akademis terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitas kebijakan publik.
Pembahasan Regulatory Impact Analysis (RIA) menjadi salah satu materi strategis dalam forum tersebut. Pendekatan ini berkaitan dengan analisis dampak kebijakan dan regulasi sehingga proses penyusunannya dapat dilakukan secara lebih terukur, berbasis pertimbangan yang komprehensif, serta memperhatikan konsekuensi penerapannya di masyarakat.
Selain menghadirkan akademisi Untirta, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif, akademisi, dan lembaga pemerintah. Di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Anna Erliyana, serta perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI).Berbagai isu strategis turut menjadi pembahasan, mulai dari harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan daerah, evaluasi kebijakan berbasis bukti, pengawasan kualitas regulasi daerah, hingga penguatan produk hukum daerah.
Rangkaian rapat koordinasi tersebut dijadwalkan ditutup pada Jumat (30/10/2026), melalui pemaparan hasil diskusi kelompok, perumusan kesimpulan, serta penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kalangan akademisi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (*)
