
SERANG, Mediabooster.news – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang berupaya memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan melalui program silang layan perpustakaan. Program ini merupakan bentuk kerja sama antar perpustakaan untuk memanfaatkan koleksi buku secara bersama, khususnya dalam mendukung peningkatan minat baca pelajar dan masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Layanan DPKD Kabupaten Serang, Hj.Entin Hartini menjelaskan bahwa silang layan merupakan layanan kerja sama antarperpustakaan yang memungkinkan peminjaman koleksi buku sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Silang layan itu bentuk kerja sama antarperpustakaan untuk meminjam koleksi. Di DPKD Kabupaten Serang, koleksi yang dapat dipinjamkan sebanyak 200 buku dengan jangka waktu maksimal tiga bulan,” ujar Entin, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme peminjaman dilakukan melalui pengajuan surat resmi dari perpustakaan mitra kepada DPKD Kabupaten Serang. Surat tersebut memuat permohonan koleksi yang dibutuhkan dan harus mendapatkan persetujuan kepala dinas sebelum buku dipinjamkan.
Mekanisme tersebut diterapkan agar pemanfaatan koleksi berjalan tertib dan terdata dengan baik. Buku yang dipinjamkan diharapkan dapat menunjang kegiatan membaca dan pembelajaran, terutama bagi anak-anak dan pelajar.
Program silang layan ini menyasar perpustakaan yang berada dalam pembinaan DPKD Kabupaten Serang, meliputi perpustakaan di 29 kecamatan, perpustakaan sekolah, perpustakaan khusus, serta perpustakaan lain yang bersedia menjalin kerja sama.
Melalui program ini, perpustakaan yang memiliki keterbatasan koleksi diharapkan dapat menyediakan bahan bacaan yang lebih beragam bagi pemustaka. Dengan demikian, akses terhadap buku tidak hanya terpusat di Perpustakaan Daerah, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat melalui perpustakaan mitra.
Namun, dalam pelaksanaannya, DPKD Kabupaten Serang menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait ketersediaan koleksi buku. Entin mengungkapkan, layanan silang layan telah dihentikan sementara sejak akhir 2024 karena banyak buku yang dipinjamkan tidak dikembalikan oleh pengelola perpustakaan maupun peminjam.
Kondisi tersebut menyebabkan jumlah koleksi yang tersedia untuk layanan peminjaman semakin terbatas. Padahal, ketersediaan buku merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung keberlanjutan program silang layan.
“Jumlah ketersediaan koleksi menjadi tantangan bagi kami. Sejak akhir 2024, layanan ini kami hentikan sementara karena banyak buku yang sudah dipinjamkan tidak kembali. Karena itu, ke depan kami ingin menghidupkan kembali program silang layan dengan kedisiplinan yang lebih baik dari pengelola perpustakaan maupun pemustaka,” jelasnya.
Selain persoalan pengembalian buku, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan dalam pengembangan layanan perpustakaan. Entin menyebutkan bahwa jumlah pustakawan di DPKD Kabupaten Serang saat ini hanya tiga orang. Jumlah tersebut masih terbatas untuk mendukung berbagai kebutuhan pembinaan, pengelolaan, dan pelayanan perpustakaan di daerah.
Ke depan, DPKD Kabupaten Serang berharap program silang layan dapat diaktifkan kembali dengan sistem pengelolaan yang lebih tertib. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap batas waktu peminjaman serta tanggung jawab dalam menjaga dan mengembalikan koleksi buku.
Dalam ketentuannya, peminjaman dapat dilakukan hingga maksimal 200 buku dengan jangka waktu paling lama tiga bulan. Apabila buku hilang, peminjam wajib menggantinya dengan buku berjudul sama, sedangkan buku yang rusak harus diperbaiki sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Entin berharap, melalui kerja sama dan kedisiplinan seluruh pihak, program silang layan dapat kembali menjadi sarana untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan budaya baca masyarakat Kabupaten Serang.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan koleksi dan dukungan pengelola perpustakaan, tetapi juga pada tanggung jawab bersama dalam menjaga serta mengembalikan buku yang dipinjam.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, program silang layan perpustakaan diharapkan mampu memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat pengetahuan, mendukung proses pembelajaran pelajar, serta memperluas akses bacaan bagi masyarakat Kabupaten Serang. (dkm)
