
JAKARTA, Mediabooster.news – Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER) diluncurkan hari ini Sabtu (21/1/2023) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Fitriani Ahlan Sjarif, Ketua sekaligus salah satu pendiri ASIPPER mengatakan asosiasi baru ini telah menghimpun hingga 180 pakar ilmu perundang-undangan se-Indonesia sebagai anggota.
“Kami berupaya membangun negeri ini lebih baik melalui wadah pengajar ilmu perundang-undangan,” kata dosen ilmu perundang-undangan FHUI ini dalam sambutan acara.
Peresmian ASIPPER disertai seminar nasional secara bauran berjudul “Legislasi Indonesia 2022-2023: Persoalan dan Harapan”. Narasumber seminar ini adalah Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung 2001-2008, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran), Maria Farida Indrati (Hakim Mahkamah Konstitusi 2008-2018, Guru Besar Hukum Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia), dan Bambang Kesowo (Menteri Sekretaris Negara 2001-2004).
“Ilmu perundang-undangan berkembang luar biasa hingga kini dikenal menjadi mata kuliah wajib di seluruh fakultas hukum Indonesia,” kata Fitri menambahkan.
Organisasi ini dibentuk sebagai wadah perkumpulan dengan badan hukum. ASIPPER terbuka untuk semua pengajar ilmu perundang-undangan. Kepengurusan dan program kerja belum dibentuk karena masih membuka partisipasi anggota seluas-luasnya.
“Kami buka dulu, lalu bentuk pengurus dan program kerjanya bersama. Dari kita, untuk kita, oleh kita,” Fitri menambahkan.
Hadir pula sejumlah profesor hukum dari berbagai kampus secara luring antara lain Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran), Wicipto Setiadi (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta) dan Yuliandri (Guru Besar Hukum Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, Rektor Universitas Andalas).
“Saya gembira atas pembentukan asosiasi ahli ilmu perundang-undangan ini,” kata Bagir Manan menyatakan dukungannya.
Ia berharap ASIPPER bisa mengembangkan ilmu perundang-undangan di Indonesia di tengah perkembangan ilmu hukum dunia. Bagir mengatakan baik negara dengan sistem common law maupun civil law sudah sama-sama produktif membuat undang-undang. Oleh karena itu, ilmu perundang-undangan menjadi semakin penting.
Bambang Kesowo menyampaikan harapan yang sama. Ia memberi contoh satu masalah terkini soal konsep omnibus law yang dipraktikkan keliru di Indonesia.
“Konsep asal omnibus law itu tidak seperti yang kita lihat di Indonesia sekarang. Harusnya hanya meluruskan satu hal yang diatur di berbagai norma undang-undang berbeda. Bukan mengubah banyak hal dari berbagai undang-undang,” kata Bambang.
Bambang berharap ASIPPER bisa mendorong ahli perundang-undangan tidak hanya terampil seperti penjahit tetapi sebagai desainer.
“Penjahit itu tidak punya rancangan sendiri untuk menyusun konsep sejak awal. Seharusnya ahli perundang-undangan bisa sebagai desainer yang punya konsep. Jadi tidak asal menjahit saja,” katanya.
Peran Besar A. Hamid S. Attamimi
Maria Farida mengungkapkan rasa haru atas pendirian ASIPPER. Ia mengenang gurunya yang menjadi pelopor ilmu perundang-undangan di Indonesia.
“Saya merasa inilah yang dulu Prof. Hamid inginkan. Rasanya saya sudah menunaikan janji kepada beliau,” kata Maria mengenang.
A. Hamid S. Attamimi meninggal sangat mendadak saat Maria bahkan belum menuntaskan tesis magisternya. Namun, Maria harus menanggung beban tanggung jawab mengambil alih peran sebagai dosen pengganti Hamid. Maria adalah satu-satunya asisten pengajar ilmu perundang-undangan yang setia selama Hamid hidup.
Maria berbagi cerita soal sosok A. Hamid S. Attamimi sebagai begawan ilmu perundang-undangan Indonesia. Maria adalah satu-satunya murid langsung Hamid yang berhasil meneruskan kajian ilmu perundang-undangan hingga bergelar profesor.
“Ilmu perundang-undangan dulu adalah ilmu baru, saya ditinggal sendirian oleh guru saya, belum ada buku teks yang utuh. Saya merasa bertanggung jawab,” kata Maria menambahkan. Ia berharap keberadaan ASIPPER mendukung pengembangan ilmu perundang-undangan untuk membangun Indonesia.
Selamat Bergabung Bersama Kami
Adapun anggota Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan ini adalah dosen pengajar matakuliah ilmu perundang-undangan atau tau sebutan lainnya dari UI, UGM, UB, UNAIR, UNILA, Universitas Andalas, UNTIRTa, Universitas Bengkulu, STIH Jentera, Universitas Pancasila, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Agung Podomoro, Universitas Tomakaka Mamuju, Universitas Muhamadiyah Malang, UKSW, Universitas Janabadra, Universitas Trisakti, universitas mataram, Universitas Padjajaran, Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Muria kudus, Univesitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Riau, Universitas Yarsi, Undip, Universitas Jember, Universitas Esa Unggul, USU, Universitas Lancang Kuning, Universitas Pakuan, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Universitas Islam Indonesia, Universitas Udayana, UIN Suska Riau, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Kristen Indonesia, UIN Satu Tulungagung. (***)