SERANG, Mediabooster.news – Fakultas Hukum (FH) Untirta bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah Banten, menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Peran perguruan Tinggi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Yang Bersih dan Partisipatif”, di Ruang Seminar Gedung D FH Untirta, Kampus Sindangsari, Pabuaran, Kab. Serang, Banten, Jumat (8/12/2023).
Acara diawali dengan pembacaan laporan ketua panitia yang dibacakan oleh Ketau Bidang Hukum Tata Negara FH Untirta Lia Riesta Dewi, S.H., M.H, dan dilanjutkan sambutan sekaligus pembuka acara oleh Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurakhman, S.H., MH.,P.H.D.
Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Dr. Bahtiar,S.H., M.H selaku Ketua APJTN-HAN wilayah Banten yang juga sebagai tenaga ahli Bawaslu RI, Dr. Vieta Imelda Cornelii, S.H., M.Hum dari APHTN-HAN Pusat, dan Dr. Nuryati Solapari selaku dosen fakultas hukum Untirta. Acara pun dimoderatori oleh, Sefa Fartinesya, S.H., M.H dan dihadiri jajaran struktural di Lingkungan Fakultas Hukum Untirta.
Dalam kesempatan in iDekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurakhman menyampaikan, dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis, memang tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Walaupun dalam hal ini pemerintah telah memberikan mandat kepada Bawaslu sebagai pengawas dari penyelenggaraan pemilu, Bawaslu perlu melibatkan peranan masyarakat dan Perguruan Tinggi.
“Perguruan Tinggi punya strategis sendiri dalam hal pengawasan partisipatif, jadi Bawaslu itu kan perlu banyak mata, banyak saksi dalam kontek penyelenggaraan pemilu yang diberdayakan dan peran Perguruan Tinggi ada disitu,” katanya.
Menurut ia, Pemilu itu ajang konflik yang dilegalkan oleh negara dan punya aturan mainnya, maka wasitnya adalah penyelenggara. Tidak menutup kemungkinan jika dalam tubuh penyelenggara pemilu itu sendiri juga terjadi pelanggaran kode etik.
“Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk mencegah pelanggaran kode etik dalam pemilu, salah satunya melakukan kampanye dan sosialisasi pencegahan kepada para pemangku kepentingan. Terlebih keterlibatan perguruan tinggi sangat berperan strategis demi mewujudkan pemilu yang Bersih dan Partisipatif,” ucapnya.
Pemilu yang bersih dan demokratis tetap perlu melibatkan peranan masyarakat dan Perguruan Tinggi, sebab keduanya dapat membantu peran Bawaslu dalam menjaga jalannya pemilu yang bersih dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pemilihan.
Senada dengan Dekan FH Untirta, Ketua APJTN-HAN wilayah Banten Dr. Bahtiar,S.H., M.H yang juga sebagai tenaga ahli Bawaslu RI, mengungkapkan, pihaknya sadar Perguruan Tinggi memiliki peran stratrgis dalam mengawal pemilu yang berintegritas.
Fokus pengawasan bawaslu tidak bisa hanya sendiri melainkan perlunya keterlibatan publik salah satunya perguruan tinggi, sehingga bisa membantu bawaslu dalam melaksanakan tugas.
“kami sadar pengawasan bawaslu sangat luas, lagi pula lingkup tahapannya sangat banyak. Kita butuh kolaborasi, terutama kolaborasi rangkaian strategis anak bangsa seperti kalangan perguruan tinggi,” ucapnya.
Oleh karena itu ia berharap kampus juga harus memiliki peran karena ini berkaitan dengan salah satu bentuk tanggung jawab dari warga, terhadap pelaksanaan pemilu.
“harapannya perguruan tinggi dapat memainkan peran dalam rangka mengawal peran Bawaslu dalam menjaga jalannya pemilu yang bersih, mengedepankan prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.