
SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 33.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang. Peluncuran program tersebut berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Serang, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) serta penyerahan simbolis Bantuan Honorarium Pimpinan dan Anggota RT/RW Desa (BHPRD).
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan di seluruh desa.
Menurutnya, program tersebut selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Serang dalam mewujudkan program ini,” ujar Zakiyah saat peluncuran.
Dalam pelaksanaannya, setiap desa di Kabupaten Serang diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 100 pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan program dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pemerintah desa sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Zakiyah berharap program tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan di desa-desa sekaligus terus diperluas pada tahun-tahun mendatang.
“Cakupan perlindungan terhadap pekerja rentan akan terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Eko Nugroho, memberikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Pemkab Serang telah memberikan perlindungan kepada 21.234 pekerja, yang terdiri atas RT/RW, kader Posyandu, perangkat desa, serta kelompok pekerja rentan lainnya melalui pembiayaan APBD.
“Ini membuktikan bahwa Pemkab Serang konsisten membangun rasa aman bagi masyarakat. Ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi penggerak pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Agung.
Menurutnya, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Kami meyakini program ini berpotensi menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” katanya.
Agung juga mengungkapkan bahwa pada Semester I Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp273,67 miliar kepada lebih dari 21 ribu penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Program ini juga sejalan dengan amanat Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, BUMDes, perangkat daerah, lembaga kemasyarakatan desa, hingga seluruh pemangku kepentingan.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat Kabupaten Serang. Kami siap terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk mewujudkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas bagi seluruh pekerja,” pungkasnya. (*)
