SERANG, Mediabooster.news – Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal ingatkan Aparatur Desa untuk tidak terlibat dalam kampanye peserta politik.
Menurutnya berdasarkan UU no 6 tahun 2014 dan UU no 7 tahun 2017 aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu Paslon.
“Terkait kades pada saat kampanye itu ada larangannya kalau tidak salah ada di UU 6 2014, uu 7 2017 dia tidak boleh melibatkan diri tidak boleh dilibatkan tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucap Ali Faisal, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa terbukti terlibat dalam kampanye peserta pemilu.
“Kalau di UU Desa ada sanksinya administrasi teguran tertulis pemberhentian sementara bahkan tetap di pemilu juga ada ada sanksi pidana,” ucapnya.
“Saya menyampaikan kepada kepala desa masa kampanye nanti jangan sampai kemudian dia melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis,” tandasnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu tahun 2024. (***)