
SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih. Penetapan ini merupakan tindak lanjut hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2025, setelah keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat dinas dari KPU RI bernomor 839/PL.02.7-SD/06/2025.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menjelaskan bahwa penetapan akan digelar pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 13.30 WIB di Swiss-Belinn Modern Cikande. Acara akan dihadiri oleh pasangan calon, tim kampanye, partai pengusung, serta forkopimda dan DPRD setempat.
“Setelah menerima surat dari KPU RI, kami langsung gelar rapat internal dan putuskan jadwal penetapan,” ujar Asmawi saat konferensi pers, di Kantor KPU Kabupaten Serang, Kamis (8/5/2025).

Pasca penetapan, KPU Serang akan segera mengusulkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara ke DPRD Kabupaten Serang, sesuai amanat Pasal 66 PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan, menjadi kewenangan DPRD dan bukan lagi tanggung jawab KPU.
Asmawi juga menyampaikan bahwa bupati terpilih dijadwalkan memberikan sambutan dalam acara penetapan. Ia berharap pasangan terpilih dapat hadir langsung.
“Waktu kami sangat terbatas. Kami hanya diberi tiga hari oleh KPU RI dan MK untuk menetapkan calon terpilih. Karena itu, kami kebut proses ini,” pungkasnya. (dkm)
