KAB. SERANG, Mediabooster.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk kepada masyarakat. Yakni, dengan meningkatkan pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan 3 in 1.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan bahwa untuk program pelayanan 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelumnya, namun dalam perjanjian kerjasamanya perlu diperpanjang jadi kemungkinan tahun 2023 akan diperbaharui kerjasamanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan pada Tahun 2022 lalu, pihaknya pun sudah melakukan melakukan penandatangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk di Kabupaten Serang dengan Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.
”Kita sudah ada 4 untuk kedepannya. Jadi memang dulu sudah ada namun dengan aturan yang lama, karena di adminduk ini terus berinovasi mengikuti zaman ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan yang diberikan, jadi tidak seperti dulu lebih simpel persyaratannya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik pada Rabu, 11 Januari 2023.
Hani juga mengatakan, program pelayanan 3 in 1 sebelumnya disebutkan dalam satu pengajuan langsung mendapatkan 3 dokumen kependudukan yakni akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun untuk saat ini disebutkannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019 tentang peningkatan kualitas layanan adminduk.
”Jadi di dalam Permendagri ini di sebutkan ada 3 layanan terintegrasi salah satunya adalah pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK, dan KIA, jadi ini bentuk inovasi juga dari dukcapil dalam memberikan kemudahan layanan,” katanya.
Lebih lanjut Hani mengatakan, jadi saat masyarakat membuat akta kelahiran akan terintegrasi untuk KK nya pun terupdate dan langsung mendapatkan KIA. Dengan kerjasama ini, kebetulan masyarakat yang dibantu proses persalinan di layanan kesehatan seperti bidan, rumah sakit ini juga mereka ingin bisa langsung dibantu untuk mengurus adminduknya.
”Jadi mereka tidak perlu lagi datang ke layanan di UPT atau di dinas. Pihak layanan kesehatan ini juga saling sambut menyambut atas permintaan masyarakat tersebut, jadi mereka juga ingin pasien-pasien merasa terbantu dengan kerjasama ini,” terangnya.
Hani menjelaskan, dilakukannya perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tersebut agar pelayanan adminduk lebih cepat diperoleh oleh masyarakat. Selain itu juga peran bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan terutama pada pemanfaatan data dokumennya, jadi bagaimana dokumen kependudukan ini dimanfaatkan di layanan publik yang lain.
”Jadi dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan atau manfaatnya selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran itu sudah pasti di gunakan dalam layanan baik di perbankan dan layanan publik lainnya,”papar Hani.(*)