SERANG, Mediabooster.news – Polisi kembali mendatangi dan menggeledah rumah artis Nikita Mirzani (NM) yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 14 juli 2022. Saat ini Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik.
“Saat ini kita masih menunggu informasi dari penyidik, kami belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik apakah mereka sudah ada di lapangan atau tidak dan pastinya kita akan membuat siaran pers lanjutan terkait upaya represif bagian penyidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” terang Shinto kepada awak media di Mapolda Banten pada Kamis 14 Juli 2022.
Shinto menyebutkan proses penanganan perkara kasus antara Nikita dengan Dito telah dilakukan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.
“Penanganan perkara NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana secara profesional dan proporsional,” kata Shinto.
Upaya damai melalui Restorative Justice yang difasilitasi oleh penyidik pun tidak membuahkan hasil lantaran Nikita serta pengacaranya tidak hadir, hanya pihak Dito yang saat itu bersedia hadir.
“Penyidik mengalami kesulitan untuk bisa mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun sudah berusaha dan pernah memfasilitasi pertemuan antara NM dengan pihak pelapor. Namun, NM tidak bersedia menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan sedangkan pelapor sendiri pada tanggal pemanggilan 24 Juni dan 6 Juli itu bersedia hadir dan datang ke Satreskrim Polresta Serang Kota,” jelas Shinto. (*)