KAB. SERANG, Mediabooster.news – Kelompok KKM 33 UNSERA menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang tindak bullying dan dampak bullying terhadap siswa pelaku atau korban di sekolah. Rabu, 30 Agustus 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di SMPN 1 Padarincang yang merupakan wilayah atau lokasi kegiatan KKM kelompok 33. Dalam kegiatan tersebut dihadirkan beberapa narasumber baik dari pihak sekolah SMPN 1 Padarincang, Kec. Padarincang, Kab. Serang, Banten.
Akademisi Unsera Bapak Fuqoha, serta mahasiswa hukum pegiat anti-bullying Universitas Serang Raya (UNSERA) Cindi Nur Febriani. Kegiatan tersebut merupakan serangkaian kegiatan dari program kerja (Proker) divisi pendidikan Kelompok KKM 33,
“kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa untuk mengenali bentuk-bentuk bullying maupun prilaku-prilaku tindak kekerasan lainnya di lingkungan sekolah,” Defandra Rifki selaku kordiv pendidikan.
Melihat beberapa kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, pada kenyataannya kekerasan disekolah atau prilaku bullying seringkali terjadi di sekolah baik SD, SMP, SMA, bahkan sampai perguruan tinggi.
“Alasan mengapa memilih tingkat SMP, karena memasuki fase pembentukan karakter sehingga pada fase ini penting untuk memberikan edukasi terhadap prilaku bullying denga harapan ketika mereka sudah mengetahui bentuk-bentuk prilaku bullying dan dampak bagi korban bullying, maka mereka akan menghindari perbuatan-perbuatan tersebut,” lanjut Defan.
Pemateri dari sekolah SMP N 1 Padarincang yang diisi oleh Wakil Kepala Sekolah, Bapak Ruri Masruri menuturkan “bahwa prilaku bullying itu banyak bentuknya, ada secara fisik ada juga non-fisik seperti kata-kata yang menghina. Oleh karena itu, dengan adanya kakak-kakak mahasiswa KKM serta pemateri eksternal bapak berharap bisa lebih diterima, silahkan tanyakan apa saja yang berkaitan dengan bullying.”
Pemateri selanjutnya Cindi Nur Febriani dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa tidak boleh ada tempat bagi prilaku bullying di sekolah, oleh karena itu adik-adik harus saling menjaga, saling mengingatkan, serta harus berani menegur jika ada temen-temen yang mem-bully teman lainnya. Simpulan materi yang disampaikan soal etika pergaulan, bahwasanya prilaku bullying itu terjadi karena rendahnya etika dan kepekaan dalam pergaulan baik antar individu maupaun individu dengan lingkungan sekolah.
Menurutnya bullying itu sangat mengganggu secara psikis meskipun tidak menutup kemungkinan sakit secara fisik. Namun demikian, perasaan yang tidak nyaman dalam suatu pergaulan disekolah akan membekas cukup lama, dan dapat berdampak paling bahaya adalah depresi. Dalam kesempatan ini, saya mengajak adik-adik untuk bersama-sama memerangi prilaku bullying, kita gerakan perlawanan terhadap bullying mulai dari diri kita, kemudian kita mengajak teman kita, hingga kita mampu melindungi semua teman-teman agar terhindar dari prilaku bullying.
Pemateri terakhir bapak Fuqoha menjelaskan tentang bahaya bullying bagi pelaku dan bagi korban. Bagi pelaku jika prilaku bullying itu dibiarkan maka akan menjadi legitimasi perbuatan oleh pelaku dianggap wajar bahkan benar di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, setiap potensi bullying harus ditiadakan, setiap siswa harus mampu mendeteksi akan ada tindakna bullying sehingga dapat dicegah dengan cara menasehati hingga melaporkan pada guru.
Bahaya bullying bagi korban sangat jelas bahwa setiap orang tidak menghendaki menjadi korban bullying, bahwa korban bullying itu pasti merasa tidak nyaman baik itu bullying fisik maupun verbal. Oleh karena itu baik korban maupun temen-temen lainnya harus bisa mendeteksi akan terjadinya bullying. Khusus bagi korban harus berani melawan, sekurang-kurangnya menceriktakan kejadian tersebut pada teman atau guru.
Lebih lanjut Bapak Ruri Masruri menjelaskan anak-anak sudah seringkali mendapat penyuluhan, dari polsek hingga organisasi-organisasi lain tentang prilaku bullying. Namun demikain bullying sesekali terjadi, namun hanya sebatas saling ejek (verbal) atau pernah ada mengarah pada perkelahian. Sekolah memiliki mekanisme penanganan tindak bullying sesuai standar sekolah dengan cara memanggil pelaku dan korban untuk mencari tau pokok permasalahan yang terjadi untuk kemudian dicarikan solusi secara edukatif dan membuat pernyataan. Belum ada sistem sanksi yang diterapkan, hanya jika upaya-upaya dari guru tidak diterima biasanya melibatkan orang tua wali.
Fuqoha menjelaskan bahwa prilaku bullying tidak hanya ditangani dengan menindak pelaku-pelaku bullying, akan tetapi dapat diupayakan langkah-langkah pencegahan. Oleh karena itu, perlu dan pentingnya pendidikan anti bullying dilakukan secara konsisten kepada siswa-siswa agar mereka dapat mengetahui dan mengingat bentuk-bentuk bullying, dampak-dampak bullying hingga ancaman hukum yang mungkin bisa diterima oleh pelaku. Karena banyak kasus mereka tidak menyadari bahwa prilaku-prilaku yang dilakukan itu merupakan bagian dari prilaku bullying. (KKM 33 Unsera)