
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) adakan Penyuluhan Hukum di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penyuluhan tersebut merupakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang merupakan salah satu Tridharma dari Perguruan Tinggi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Desember 2022 di Aula Kantor Desa Setempat.
Acara di dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untirta Dr. Agus Prihartono PS., S.H., MH. dan hadiri Kepala Desa Sindangsari H. Muta’i yang diwakili Bendahara Desa Sindangsari Hasanudin , dan kegiatan diikuti oleh para Kader, PMD, Ketua RT/RW dan warga Desa Sindangsari.
Penyuluhan di Desa Sindangsari yang dilaksanakan oleh para Dosen Fakultas Hukum Untirta ini di Ketuai dan dinarasumberi oleh M. Uut Lutfi, S.H., MH, selaku Moderator Fanny Khalifatu, Master Of Ceremony Putra Aditya Sulaeman, serta hadir Sekretaris Lab FH Untirta Ahmad Rayhan, S.H., MH, staf Lab FH Untirta Irfan Setiawan, S.P, serta Asisten Lab Annisa Puspa Kencana dan Devy Adelia.
Mewakili rombongan, Sekretaris Lab FH Untirta Ahmad Rayhan menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum terkait dengan peran orang tua dalam penanggulangan atau pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kepada masyarakat Desa Sindangsari.
“Alhamdulillah berjalan lancar, kegiatan ini tujuannya memberikan penyuluhan, berbagi ilmu, shering ilmu kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat Desa Sindangsari ini. Yang kita berikan yaitu tentang hukum terkait peran orang tua dalam menanggulangi atau mencegah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak” jelasnya.
Dengan Penyuluhan tersebut diharapkan agar masyarakat yang ada di Desa Sindangheula dapat berperan menjaga dan membimbing anaknya agar tidak mengalami tidak pidana kekerasan seksual.
“Kami dari laboratorium Hukum berharap kedepannya para ibu-ibu dapat berperan menjaga anak-anaknya, membimbing anaknya agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya terutama di Desa Sundangsari ini,” harapnya.
Mewakili Kepala Desa Sindangsari H. Muta’i, Hasanudin berharap dengan adanya penyuluhan yang digelar oleh para Dosen Untirta ini dapat bermanfaat bagi peserta yang hadir dan dapat di implentasikan kepada keluarga.
” Semoga dengan adanya penyuluhan hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini dapat bermanfaat dan semoga dapat di terapkan di keluarga masing-masing. Semoga di Desa Sindangsari ini bebas dari kekerasan terhadap anak dalam keluarganya,” ujarnya.
Disisi lain, Sarah, salah satu peserta yang juga merupakan kader KB yang mengikuti penyuluhan tersebut mengungkapkan, kegiatan penyuluhan ini sangatlah bermanfaat bagi para keluarga yang memiliki anak. Harapan dirinya kegiatan penyuluhan seperti ini terus dilaksana demi warga dan anak-anak di Desa Sindangsari bebas dari kekerasan.
“Dari penyuluhan ini Yang saya dapat banyak, salah satunya ilmu mengenai cara menjadi orang tua yang baik, pola asuh dan menjaga anak. Penyuluhan seperti ini sangatlah penting terutama bagi warga Desa Sindangsari agar bebas dari kekerasan fisik terhadap anak dalam Keluarga,” ungkapnya. (dkm)