
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat strategis tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran anggota Pansus DPRD Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, camat, kepala desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pelaku bank sampah, hingga pegiat lingkungan.
Keterlibatan banyak pihak ini menegaskan komitmen DPRD untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Persampahan, Joko Santoso, menegaskan bahwa pembahasan perda ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen, terutama dari tingkat desa sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan persoalan sampah.
“Hari ini kita sengaja meluangkan waktu untuk mendengarkan masukan dari pemerintah desa dan berbagai pihak. Dalam penyusunan perda ini, kita tidak hanya menggunakan pendekatan top-down, tetapi juga bottom-up, agar aspirasi masyarakat bisa terakomodir, bukan sekadar administrativ,” ujarnya.
Menurut Joko, salah satu persoalan krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah keterbatasan anggaran dan sarana prasarana pengelolaan sampah. Ia menilai, idealnya alokasi anggaran persampahan dapat mencapai sekitar tiga persen dari APBD, mengingat volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
“Kalau penduduk bertambah, sampah pasti ikut bertambah. Ini harus diimbangi dengan anggaran yang memadai. Jangan sampai program berjalan, tapi armada dan fasilitas tidak siap,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebutuhan armada pengangkut sampah yang saat ini masih jauh dari ideal. Dari kebutuhan sekitar 150 unit, Kabupaten Serang baru memiliki sekitar 70 unit. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi kendala ketika program pengolahan sampah, termasuk rencana PSEL, mulai berjalan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah dari hulu, yakni melalui pemilahan di tingkat rumah tangga, RT, hingga desa. Menurutnya, pemilahan sampah menjadi kunci utama agar proses pengolahan lebih efektif, termasuk pemanfaatan teknologi seperti RDF dan optimalisasi bank sampah.
“Masalah kita saat ini, sampah masih tercampur. Padahal kalau sudah dipilah, sampah organik bisa diolah, plastik bisa didaur ulang, dan itu punya nilai ekonomi,” jelasnya.
Tak hanya aspek teknis, Pansus juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM), termasuk penyuluh dan petugas lapangan, serta penegakan aturan melalui sanksi yang lebih tegas. Hal ini dinilai penting agar kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi tanggung jawab bersama. Maka perlu ada sosialisasi, edukasi, hingga penegakan aturan yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Aris Habibi, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan ikut mengawal dan mengkaji lebih lanjut seluruh masukan dari berbagai pihak.
“Semua masukan dari peserta rapat akan kami pelajari bersama dan dikaji oleh bagian hukum untuk memperkuat substansi Raperda ini,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan persampahan di Kabupaten Serang, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (dkm)
