BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Dua terdakwa kurir peredaran sabu atas nama M Razif Hazif berusia 24 tahun dan Nanang Zakaria berusia 29 tahun divonis mati oleh Majelis Hakim atas perbuatannya yang terbukti secara sah bersalah telah menjadi kurir peredaran sabu seberat 92 Kg.
Dalam gelaran sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang pada Jumat 27 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar-Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur itu, terbukti bersalah melanggar pasal Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati,” ungkap Jhony saat membacakan putusan.
Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, kedua terdakwa pun mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding, yang mulia,” jelas kedua terdakwa.
Perlu diketahui, putusan yang telah ditentukan ini ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup.
Sementara itu, pengendali narkoba tersebut, M. Sulton bakal menjalani sidang agenda replik dari JPU, pada selasa 31 Mei 2022. Sulton sendiri dituntut mati, pada 27 April 2022 yang lalu.
Sebelumnya, perbuatan ketiganya bermula, M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada februari 2021,Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai.
Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box. Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung bersama empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.
Kemudian Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton.
Atas upaya tersebut, Nanang diupah Rp. 600 juta oleh M. Sulton.
Lalu, sekitar Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara. Nanang pun diperintahkan, oleh Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 KG Sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.
Nanang pun membawa empat box tersebut Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.
Keduanya pun menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan KG sabu ke Cilegon, maupun ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga barang tersebut berhasil terhantar.
Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai, yakni enam karung berisi 92 KG Sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.
Keduanya pun menuju Bandar Lampung, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 KG sabu ke pull bus di Bandar Lampung, keduanya pun ditangkap Oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap oleh Polda di LP Surabaya.
Sulton telah berhasil mengirimkan 140 KG sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 KG sabu berhasil digagalkan.
Perbuatan keduanya pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)