
SERANG, Mediabooster – Tim patroli Polsek Serang berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Minggu dini hari, (7/8/).
Kesembilan remaja tersebut yakni MI (16), NK (16), AM (17), RR (17), AA (17), MR (14), DA (15), FF (15) dan HY (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mereka ditangkap polisi saat sedang janjian untuk tawuran sambil membawa sejumlah senjata tajam jenis clurit. di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang
Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat lantaran kerap terjadinya aksi tawuran para remaja di wilayahnya.
“Berawal dari kecurigaan tim Patroli Polsek Serang melihat sekumpulan remaja, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa senjata tajam jenis clurit. Langsung kita amankan termasuk kendaraan roda dua yang digunakannya,” kata Edi kepada awak media, Senin (8/8/2022) di Mapolsek Serang.
Lanjutnya, para pelaku mengaku kerap terlibat bentrokan dengan kelompok remaja lain, usai sebelumnya saling tantang satu sama lain lewat jejaring media sosial.
“Jadi dari hasil interogasi kepada anak-anak yang diamankan, tempatnya (tawuran) belum bisa ditentukan, jadi kalau sudah ada kontak lewat HP baru mereka akan tawuran,” ujar Edi.
Dari kelompok yang diamankan, kapolsek Serang menuturkan ada beberapa anak yang pernah terjaring dengan kegiatan yang sama dan sudah sempat di beri pembinaan tapi kembali mengulanginya lagi.
Edi menambahkan, jika pihaknya tidak akan melakukan penahanan dan akan mengembalikan para remaja tersebut kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Meski begitu, para remaja tersebut diharuskan untuk wajib lapor seminggu dua kali ke penyidik Polsek Serang agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan berbagai pertimbangan, kita kembalikan kepad orang tuanya agar dibina. Tapi tetap dalam proses ini kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polsek (Serang),” tandasnya. (*)