
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Serang sumringah setelah jabatan mereka dari yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun resmikan dan dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Lapangan Tenis Indoor pada Selasa, (9/7/2024).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tercatat sebanyak 276 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan periode 2019-2027 dan 2021-2029 yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputuasan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun dalam kegiatan tersebut.
Tatu berharap, para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.
“Alhamdulillah tadi 276 kepala desa sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280 tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah, 1 orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit. Nanti setelah selesai semua di serahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun,” ujar Tatu usai acara.
Tatu mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kepala desa diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada masyarakat. dia mengingatkan dirinya sebagai kepala daerah, camat dan para kepala desa adalah abdi negara, abdi masyarakat.
“Terhadap tujuan ini kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya,”katanya.
“Saya berharap, dengan penambahan masa jabatan dua tahun ini, teman-teman kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan saat RPJMDes, tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa terlaksana,” harapnya. (dkm)