SERANG, Mediabooster – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka lowongan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 Banten. Pendaftaran untuk menjadi petugas PPS dibuka mulai hari ini tangga 2 – 8 April 2024.
Sebanyak 4.656 petugas dibutuhkan untuk menyukseskan Pilkada di 1.552 Kelurahan/ Desa yang tersebar di Provinsi Banten.
“Kalau kebutuhan SMD untuk di PPS membutuhkan tiga petugas untuk di tiap Kelurahan atau Desa. Sementara jumlah Kelurahan atau Desa di Banten itu 1.552 maka total kebutuhan PPS 4.656 orang yang akan di rekrut,” Kata Komisioner KPU Banten Ahmad Suja’i melalu pesan singkatnya, Kamis (2/5/2024).
Diinformasikan bagi petugas PPS/ badan ad hoc yang ikut serta saat Pilpres kemarin diperbolehkan untuk mendaftar kembali menjadi petugas dalam penyelenggaraan Pilkada ini.
Syarat dalam perekrutan PPS untuk Pilkada serentak 2024 ini tak jauh berbeda dengan syarat PPS saat pemilu serentak. Mulai dari usia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, ijazah SLTA sederajat, bukan anggota partai politik, harus mendapat izin atasan bila merupakan ASN atau perangkat desa, memiliki rekam jejak baik bila pernah menjadi petugas pemilu.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/.
(dkm)