SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang fasilitasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) baliho, umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk di sejumlah titik lokasi tempat umum yang telah ditentukan.
“Para peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk memasang APK di seluruh kecamatan yang ada di Kota Serang,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa, Rabu (22/11/2023).
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Dari hasil rakor tadi kita menerima banyak masukan dari Forkopimda, OPD, peserta pemilu dan juga PPPK,” tuturnya.
Fahmi menuturkan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 memasang APK, seperti tempat ibadah, pendidikan, hingga terminal.
“Tempat yang dilarang itu si tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, Taman Makam Pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal (Cipocok, Pakupatan, Kepandean),” ucapnya. (***)