
SERANG, Mediabooster.news – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024. MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 15.59 WIB, dan dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.
PSU diminta dilaksanakan 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Proses hukum ini dimulai ketika sengketa yang diajukan dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap persidangan di MK.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.
Dikutip dari Liputan 6, berikut petikan putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan.
(***)