SERANG, Mediabooster.news – KPU intruksikan penghentikan sementara proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang saat ini mulai berlangsung di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, instruksi penghentian sementara rekapitulasi di kecamatan disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Pesan tersebut berisi perintah kepada jajaran sekretariat di KPU daerah Kabupaten/ Kota untuk mengintruksikan kepada PPK bahwa bagi yang sedang melaksanakan pleno agar di direscedule atau ditunfa menjadi tanggal 20 Februari, untuk pembersihan data ekstrim di KPU Kabupaten/ Kota.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, membenarkan dan mengatakan pihaknya pun telah menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“iya, sesuai surat dari KPU pusat kepada setiap daerah, sementara pleno ditunda sampai kembali dilaksanakan pada tanggal 20 Februari, ini sudah kami sampaikan kepada seluruh PPK hingga PPS,โ jelasnya melalui sambungan WhatsApp, Minggu (18/2/2024).
Mengenai alasan penundaan, Nasehudin mengatakan ini sebagai tindaklanjut karena sebelumnya banyak data yang tidak terbaca maupun tidak sinkron di sirekap. Oleh karena itu, saat ini dilakukan upaya untuk memaksimalkan data sirekap.
Ia menambahkan, selama masa penundaan, KPU Kab. Serang akan melakukan perbaikan terkait beda data yang di dokumen dengan yang ditampilkan di Sirekap
“Dua hari ini kami bersama PPK maupun PPS semuanya akan bekerja ekstra untuk memverifikasi kembali semua C hasil di TPS dengan rekap sudah klop. dan memastikan gambar C Hasil dengan rekap juga sesuai,” jelasnya. (dkm)