
SERANG, Mediabooster.news – Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki peran strategis dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dengan mengedepankan pendekatan perlindungan, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan ini tidak semata-mata berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan masa depan anak.
Ketika seorang anak terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, Dinas Sosial segera melakukan asesmen awal untuk memahami latar belakang keluarga, lingkungan, serta faktor-faktor yang memengaruhi perilaku anak. Asesmen ini menjadi dasar dalam menentukan langkah intervensi yang tepat, termasuk apakah anak membutuhkan pendampingan intensif, rehabilitasi sosial, atau reintegrasi dengan keluarga.
Dalam prosesnya, Dinas Sosial bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya. Pendampingan diberikan oleh pekerja sosial profesional yang memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Anak juga didorong untuk mendapatkan diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal, sebagai upaya menghindari dampak negatif dari sistem peradilan pidana.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Serang menyediakan layanan rehabilitasi sosial melalui rumah perlindungan atau lembaga kesejahteraan sosial anak. Di tempat ini, anak mendapatkan pembinaan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan hidup. Tujuannya adalah agar anak dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
Peran keluarga juga menjadi perhatian utama. Dinas Sosial melakukan pendekatan kepada orang tua atau wali untuk meningkatkan kapasitas pengasuhan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak. Jika keluarga dinilai tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, maka alternatif pengasuhan dapat dipertimbangkan.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan humanis, Dinas Sosial Kabupaten Serang berupaya memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik. Penanganan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak anak serta membangun generasi yang lebih berkualitas.
Berdasarkan laporan masyarakat di wilayah 3 polres yang menjadi mitra Dinas Sosial Kabupaten Serang yakni Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon, tercatat sampai dengan Bulan Maret Tahun 2026 Dinas Sosial telah mendampingi sebanyak 72 ABH, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Kasus yang ditangani sangat beragam mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, tawuran antar pelajar hingga anak yang terpapar paham radikalisme. Dari kasus-kasus tersebut yang mendominasi adalah kasus kekerasan seksual. ABH yang ditangani mayoritas berusia 12 hingga 15 tahun atau pada jenjang pendidikan SMP dan SMA namun ada juga korban yang berusia dibawah 12 tahun.
Masih rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak menjadi salah satu faktor terbesar penyebab anak menjadi korban dan bersetatus ABH. Untuk menekan tingginya angka ABH di Kabupaten Serang, Dinas Sosial melaksanakan Bimbingan Sosial dan Bimbingan Fisik melalui sosialisasi ke Sekolah-sekolah agar anak mendapat informasi yang utuh tentang jenis kekerasan, pencegahan dan penanggulangan terhadap kekerasan.
REKAPITULASI KEJADIAN ABH
Per Maret 2026
- Kekerasan Fisik : 13 Anak
- Kekerasan Seksual : 58 Anak
- Korban paham radikalisme : 1 Anak
- Jumlah anak menjadi korban : 63 Anak
- Jumlah anak sebagai pelaku : 9 Anak
(ADV)
