SERANG, Mediabooster.news – Polda Banten, Badan Pengawasan Obat (BPOM) Serang dan Dinas Kesehatan Banten melakukan sidak di tiga apotek yang berada di Wilayah Kota Serang. Selasa 25 Oktober 2022.
Ketiga apotek tersebut yakni Apotek Cahaya Farma, Apotek Gama, dan Toko Obat Bighi Jaya.
Dari hasil sidak itu, ditemukan 10 obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Apotek Cahaya Farma berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Penemuan jenis obat yang sama juga ditemukan di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang.
Kompol Ambarita, Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, merek obat sirop yang ditemukan tersebut masuk kategori layak konsumsi. Sebab, diproduksi sebelum Agustus 2022.
“Tadi Termorex yang kita temukan. Enggak sesuai yang dilarang. itu yang Juli sama April,” ujar Ambarita menyebutkan bahwa Termorex Paracetamol yang ditemukan aman dikonsumsi lantaran didalam kemasan obat itu tercantum produksi Juli dan April 2022.
Dengan demikian, disimpulkan Ambarita menegaskan, dari kedua apotek dan satu toko obat yang disidak, tidak ditemukan obat sirop yang dilarang diperjual belikan.
“Dari tiga tempat pengecekan tadi itu tidak ada,” katanya. Meskidemikian, pengawasan terhadap apotek dalam penjualan obat terus dilakukan hingga dinyatakan aman. (***)