BANTEN, Mediabooster.news – Polda Banten memusnahkan 4,6 kilogram ganja dan 2,12 gram sabu-sabu pada hari Senin, 7 November 2022 di Lapangan Sepak Bola Mapolda Banten.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas Ditresnarkoba Polda Banten selama dua bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.
Sebelum dimusnahkan narkoba golongan satu tersebut terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten. Tujuannya untuk memeriksa keaslian narkoba.
Suhermanto mengatakan barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.
“Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada dua kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 kg namun yang dimusnahkan 4,6 kg sisanya masih diuji lab,” kata Suhermanto.
Lalu Suhermanto menjelaskan dalam dua bulan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus perkara narkoba. Dari 12 kasus tersebut, polisi menangkap 18 orang pelaku. Dari 18 pelaku tersebut 12 di antaranya diselesaikan melalui restorative justice.
“Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi, barang bukti yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,’’ jelas Suhermanto.
Suhermanto mengungkapkan , pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
“Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki izin dari kejaksaan setempat,” tutur Suhermanto. (*)