BANTEN, Mediabooster – Dalam sepekan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dengan berikut 36 tersangka di wilayah Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten, AKBP Meryadi pada saat Konfrensi Pers yang digelar, Senin 29 Agustus 2022.
“Masing-masing dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Banten, Serang.
Rinciannya, Meryadi menjelaskan, dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11 kasus, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing tiga kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing dua kasus.
“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22 Agustus) sampai dengan Ahad (28 Agustus) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Meryadi menambahkan, dari 36 tersangka, sebanyak 35 diantaranya merupakan pengedar dan hanya satu tersangka sebagai pemakai dan seluruh tersangka merupakan laki-laki.
“Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika, sabu 143,03 gram, ganja 79,38 gram, psikotropika 136 butir, obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” katanya menambahkan.
Seluruh tersangka, lanjut Meryadi, terkena pasal Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun.
“Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ditresnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan Polda Banten dan Satnarkoba Polres Serang telah mendapatkan temuan ladang ganja diantara 36 tersangka tersebut.
“Kami menemukan bahwasanya ada keterkaitan (salah satu tersangka) memiliki ladang ganja di Aceh seluar 3 hektare,” katanya.
Hasil penelusuran pihaknya, dari 3 hektare ladang ganja menghasilkan 30 ribu pohon ganja yang setiap pohonnya dapat memperoleh 500 gram ganja.
“Total ganja yang diperoleh sebesar 11 ton. Namun, proses Lidik dan Sidik lebih nanti bakal berlangsung. Pengungkapan selama seminggu, penyidik dan kasubid nanti bakal ke Aceh untuk pengembangan,” ujarnya.
Nico menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tiga nama sebagai tersangka yang memiliki ladang ganja seluas tiga hektare tersebut.
“Tiga tersangka lagi diproses, DPO, belum bisa disampaikan,” ucapnya.(***)