LAMPUNG, Mediabooster.news – Polda Lampung lakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022 di Rumah Sakit (RS) Imanuel, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, DitResnarkoba Polda Lampung turut meringkus 64 tersangka dari total 28 kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis ganja 310 Kg, sabu-sabu 171,5 Kg, pil ekstasi 43.381 butir, dan pil happy five 4.998 butir.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentunya sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan di Provinsi Lampung,” ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto saat memimpin konferensi pers bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.
Subiyanto mengungkapkan, seluruh barang bukti haram tersebut akan dimasukkan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel, kemudian dibakar hangus menjadi abu yang akhirnya akan dibuang ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Namun sebelumnya, kepolisian meminta pihak-pihak untuk ikut langsung menguji keaslian barang bukti menggunakan alat khusus pengandung zat metamfetamin
“Kami pastikan semua barang bukti asli, karena ini adalah upaya kita bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung,” ungkap Subiyanto.
Subiyanto menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis penjualan mencapai Rp272.728.767.000.
Adapun rincian asumsi, 1 Kg ganja senilai Rp2 juta, 1 Kg sabu-sabu Rp1,5 miliar, 1 butir pil ekstasi Rp300 ribu, dan 1 butir pil happy five Rp50 ribu.
Selain itu, pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika itu diperkirakan telah berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 1.044.363 orang.
“Kalau kita berbicara narkotika adalah musuh kita bersama, yang tentunya harus dipersangi dengan bekerjasama. Jadi semua pihak siapa saja jika menemukan kejahatan semacam ini, dapat langsung diinformasikan kepada kami,” tegasnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kunjungannya kali ini guna memberikan penguatan sekaligus mengingatkan kepada tiap anggota Direktorat Narkoba dan jajaran, sejatinya kejahatan narkoba bersifat sindikasi dan para pelaku amat terorganisir.
“Seperti disampaikan Wakapolda, kerjasama merupakan kata kunci antara penegak hukum dengan elemen masyarakat lainnya,” ucap dia.
Selain itu, ia turut mengingatkan agar masing-masing anggota kepolisian berperan aktif memerangi kejahatan narkotika dapat terus bekerja profesional.
“Kita juga harus bisa terus berkomitmen memberantas narkoba,” pungkasnya.(***)