BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AR berusia 34 tahun warga Desa Kota Alam Kota Bumi Selatan Lampung Utara, berhasil diamankan Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) pada Rabu 25 Mei 2022 sekira Pkl 11.45 Wib.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan peristiwa ini berawal saat korban Farkah berusia 26 tahun warga Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Bandar Lampung sedang berdagang diwarungnya bersama sang anak pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pkl 11.30 Wib.
“Lalu tersangka mengambil paksa satu unit HP merk Vivo Y12i, warna Agate Red milik korban yang sedang dimainkan anaknya, Farkah ini langsung ngejar pelaku sambil berteriak. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor miliknya,” ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat yang mendapatkan Informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di lima tempat berbeda.
“Yaitu wilayah Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kab. Pesawaran Provinsi Lampung,” jelasnya.
Kemudian, pelaku sudah di amankan di Polsek Tanjung Karang Barat berikut barang buktinya
“Berupa satu unit Hanphone merk VIVO tive Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda Motor Merk Honda VARIO th 2019 warna Merah No. Pol. BE 4541 KG, STNK atas nama Tersangka, guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (*)