BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Terdakwa atas perkara Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara, pada Kamis, 25 Mei 2023. Hal tersebut, tertuang dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Terdakwa Karomani dan denda Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 4 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Lebih lanjut, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.
“Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya Majelis Hakim Terdakwa Karomani menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan.
“Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, kami putuskan untuk pikir-pikir yang mulia,” tandasnya.
Kemudian, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dari terdakwa Karomani diantaranya, terdakwa Karomani mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi.
Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.
Sementara hal meringankan ialah, Terdakwa Karomani telah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama maka jasanya harus dihitung, tidak boleh diabaikan,
“Terdakwa Karomani juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. (***)