
SERANG, Mediabooster.news – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyerobotan lahan negara di Desa Margasari, PT Niaga Perdana Utama menyampaikan klarifikasi. Perusahaan menyebut bahwa seluruh lahan yang dikelola memiliki dasar hukum yang jelas dan siap menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan kepada pihak terkait.
Polemik tersebut bermula dari reaksi masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, yang menilai bahwa aliran Kali Susukan yang selama ini menjadi fasilitas umum dan sumber pengairan warga, turut berada di dalam area lahan perusahaan. Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar fungsi kali tersebut dikembalikan seperti semula dan berada di luar pagar perusahaan.
Merespons hal tersebut, PT Niaga Perdana Utama melalui perwakilannya Yoyon Sugianto, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan melakukan penyerobotan lahan negara tidak benar. Menurutnya, seluruh lahan yang dikuasai perusahaan telah memiliki dokumen sertifikat sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara itu tidak betul. Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total lahan kami kurang lebih 16,794 hektare dan seluruhnya bersertifikat resmi serta diakui oleh hukum,” jelas Yoyon, saat ditemui di salah satu Cafe di wilayah Cilegon, Selasa (11/11/2025).
Yoyon mengatakan, saat perusahaan melakukan pembelian lahan pada tahun 2017, tidak terdapat aliran sungai atau kali di dalam area tersebut sebagaimana klaim sebagian warga yang merujuk pada peta lama.
“Ketika perusahaan membeli lahan tersebut, tidak ada indikasi adanya aliran air atau sungai seperti yang diberitakan. Dugaan tersebut merujuk pada peta lama yang tidak relevan dengan kondisi saat pembelian,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, namun belum menemukan titik temu.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi. Bahkan kami telah menawarkan sejumlah solusi dan kompensasi, antara lain pembangunan fasilitas untuk masjid, pelebaran aliran air, serta penyambungan aliran air perusahaan ke saluran warga,” tambahnya.
Yoyon menegaskan, pihak perusahaan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyebut adanya penyerobotan lahan, sehingga PT Niaga Perdana Utama berencana untuk mengambil langkah perlindungan hukum.
“Kami dirugikan secara pemberitaan dengan adanya narasi penyerobotan lahan negara. Padahal kami memiliki sertifikat resmi. Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Polda, Polres, dan Polsek terhadap adanya ancaman pembongkaran properti kami,” ungkapnya.
Pihak perusahaan berharap penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah yang konstruktif, tanpa menimbulkan konflik di masyarakat. (dkm)

