SERANG, Mediabooster.news – Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pendidikan Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 yang dilaksanakan secara daring, dengan ini Dewan Pendidikan Provinsi Banten mengeluarkan Rekomendasi Terhadap Pelantikan Pengawas SMA, SMK dan SKh yang telah dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Provinsi Banten dan dihadiri oleh 8 dari 9 anggota dan pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Banten, maka dengan ini Kami sepakat mengeluarkan rekomendasi dengan dasar hukum sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis;
b. Pasal 192 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa Tugas, Pokok, dan Fungsi Dewan Pendidikan Provinsi antara lain sebagai berikut:
- Dewan pendidikan Provinsi sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Provinsi.
- Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
- Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada gubernur terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
- Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
Berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Dewan Pendidikan Provinsi Banten adalah lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara tidak berada dibawah Plh Sekda dan Perangkat Daerah yang lainnya dilingkungan Provinsi Banten dan dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Banten. Dan Pasal 192 angka 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tugas dari Dewan Pendidikan Provinsi Banten adalah menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada gubernur terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, Oleh karena itu mendengarkan keluhan dari Para Calon Pengawas dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan di Provinsi Banten, maka Kami mengeluarkan Rekomendasi sebagai berikut :
A. REKOMENDASI PERTAMA
Dewan Pendidikan Provinsi Banten menjadi salah satu Tim Pertimbangan dalam pengusulan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) SMA, SMK, dan Skh di Provinsi Banten, dan berita acara serta surat pengusulan sudah ditandatangani dan diserahkan ke BKN pada bulan Maret 2024. Pada saat pembahasan dalam Tim Pertimbangan dan pengajuan ke BKN untuk Cawas yang diajukan sebanyak 15 orang, namun pada saat dilantik Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 hanya 1 orang pengawas saja. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak di Provinsi Banten, oleh karena itu Kami merekomendasikan :
- Kepada Kepala BKD Provinsi Banten untuk membuka kepada publik alasan BKN mengapa dari 15 orang Cawas yang diajukan hanya 1 orang Pengawas yang dilantik karena masyarakat membutuhkan transparansi agar tidak timbul banyak berita hoax yang akan menyesatkan dan meresahkan dunia pendidikan dan tentunya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Banten;
- Kepada Plh Sekda Provinsi Banten, Kepala BKD Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Inspektorat Banten yang merupakan bagian Tim Pertimbangan, jika ada perubahan dari BKN terkait pengajuan yang sudah diajukan mohon kiranya Dewan Pendidikan Provinsi Banten yang juga merupakan bagian dari Tim Pertimbangan untuk diinformasikan jangan Kami hanya tahu dari berita koran, karena Dewan Pendidikan Provinsi Banten bukan hanya pelengkap administrasi untuk melegitimasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten
B. REKOMENDASI KEDUA
- Kepada Plh Sekda Provinsi Banten, Kepala BKD Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Inspektorat Banten selaku Tim Pertimbangan segera mengusulkan kepada PJ Gubernur Banten Bapak Al Muktabar yang terhormat untuk segera mengisi kekosongan Pengawas SMA, SMK dan SKh yang ada di Provinsi Banten;
- Berdasarkan data di Provinsi Banten jumlah sekolah SMA, SMK dan SKh sebanyak kurang lebih 1400 sekolah, jika melihat jumlah sekolah dengan rasio kurang lebih 80 orang pengawas saat ini di Provinsi Banten, dan berdasarkan masukan saat ini ada 1 orang pengawas melakukan pengawasan lebih dari 30 sekolah, maka hal ini tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan karena hari kerja dalam 1 bulan kurang lebih 23 hari, hal ini juga akan berdampak terhadap menurunnya mutu pendidikan di Provinsi Banten. Oleh karena itu Tim Pertimbangan perlu segera rapat untuk membahas hal tersebut;
- Berdasarkan Ayat (7) Pasal 26, Ayat (8) Pasal 27 dan Ayat (7) Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Mininal Pendidikan menyatakan bahwa jumlah pengawas sekolah diukur dengan rasio pengawas sekolah terhadap jumlah SMA, SMK dan SKh, oleh karena itu Tim Pertimbangan perlu segera melakukan perhitungan rasio antara kebutuhan pengawas dengan jumlah sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
C. REKOMENDASI KETIGA
- Kepada Plh Sekda Provinsi Banten agar terciptanya persuratan yang tidak menimbulkan perbincangan publik dalam rangka menciptakan good government terutama di institusi pendidikan Provinsi Banten kita tidak boleh melakukan pembiasaan yang salah dalam persuratan, perihalnya Undangan isinya pembinaan tapi faktanya pelantikan. Oleh karena itu Kami merekomendasikan agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat Banten khususnya dunia pendidikan untuk ke depannya harus memperbaiki persuratan. Pendidikan adalah awal untuk kemajuan Banten dan itu harus dimulai dengan memenuhi ketentuan peraturan seperti surat menyurat dan tidak meneruskan kebiasaan yang salah.
- Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk bersinergi dengan Dewan Pendidikan Provinsi Banten untuk memberikan dukungan administrasi, sarana dan prasarana dalam rangka Dewan Pendidikan Provinsi Banten dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya, oleh karena itu Kami merekomendasikan perlu adanya pertemuan rutin yang terjadwal antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan Dewan Pendidikan Provinsi Banten agar tercipta kolaborasi yang harmonis dan produktif dalam menyikapi perkembangan pendidikan di Provinsi Banten.
Selain itu berdasarkan Pasal 192 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tugas dari Dewan Pendidikan Provinsi Banten adalah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik. Oleh karena itu walaupun Dewan Pendidikan Provinsi Banten sebagai Lembaga Mandiri yang dibentuk oleh PJ Gubernur Banten Bapak Al Muktabar dari tahun 2023 yang Kami tidak diberikan pendanaan tapi sebagai Komitmen dan pertanggungjawaban Kami, Dewan Pendidikan Provinsi Banten tetap melaksanakan tugas salah satunya dengan menyampaikan rekomendasi terhadap pelantikan Pengawas Sekolah yang telah dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024. (*)