Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    DPW PAN Banten Gelar Muswil ke-VII, Sejumlah Nama Masuk Bursa Kepengurusan Baru

    18 Mei 2025

    Diduga Jadi Sumber Limbah B3, Pabrik di Tangerang Disegel dan Pemilik Terancam Pidana Penjara

    18 Mei 2025

    Pemkab Serang Siapkan Pesta Rakyat Sambut Bupati Baru, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas

    18 Mei 2025

    Dengar Langsung Aspirasi Warga, Dua Anggota DPRD PKB Grecep Tinjau Jembatan Piano di Carenang

    17 Mei 2025

    Video Viral, Tiga Pimpinan Organisasi di Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Investor Asing

    17 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • DPW PAN Banten Gelar Muswil ke-VII, Sejumlah Nama Masuk Bursa Kepengurusan Baru
    • Diduga Jadi Sumber Limbah B3, Pabrik di Tangerang Disegel dan Pemilik Terancam Pidana Penjara
    • Pemkab Serang Siapkan Pesta Rakyat Sambut Bupati Baru, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas
    • Dengar Langsung Aspirasi Warga, Dua Anggota DPRD PKB Grecep Tinjau Jembatan Piano di Carenang
    • Video Viral, Tiga Pimpinan Organisasi di Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Investor Asing
    • Desa Sindangheula dan Tegal Maja Tampilkan Produk Unggulan di Festival Bangun Desa 2025
    • Reses di Desa Mekarsari, Umar Bin Barmawi dan Abdul Gofur Serap Aspirasi Warga Carenang-Binuang
    • 40 Warga Tanjungsari Terima BLT-DD Tahap I Tahun 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informsi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      UPK Pabuaran Gelar MAD Laporkan Pembukuan Tahun 2024, Surplus Rp568 Juta

      23 Januari 2025

      Tutup Buku Tahun 2024, Kopsyah Rabani Gelar RAT Ke-6 Sekaligus Menetapkan Kepengurusan dan Pengawasan Baru

      16 Januari 2025

      Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

      11 Januari 2025

      OJK Lampung: Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan di Lampung Positif

      26 November 2024

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      692,66 Miliar Rupiah di Alokasikan Pemprov Banten untuk Tangani Stunting

      11 Juni 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      4 Cara Mudah Mengecek Nomor Indosat Kamu

      6 Maret 2023

      Whatsapp Luncurkan Fitur Baru Kirim Pesan Ke Nomor Sendiri

      2 Desember 2022

      UPK Pabuaran Gelar MAD Laporkan Pembukuan Tahun 2024, Surplus Rp568 Juta

      23 Januari 2025

      Tutup Buku Tahun 2024, Kopsyah Rabani Gelar RAT Ke-6 Sekaligus Menetapkan Kepengurusan dan Pengawasan Baru

      16 Januari 2025

      Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

      11 Januari 2025

      OJK Lampung: Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan di Lampung Positif

      26 November 2024
    • Daerah

      DPW PAN Banten Gelar Muswil ke-VII, Sejumlah Nama Masuk Bursa Kepengurusan Baru

      18 Mei 2025

      Diduga Jadi Sumber Limbah B3, Pabrik di Tangerang Disegel dan Pemilik Terancam Pidana Penjara

      18 Mei 2025

      Pemkab Serang Siapkan Pesta Rakyat Sambut Bupati Baru, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas

      18 Mei 2025

      Dengar Langsung Aspirasi Warga, Dua Anggota DPRD PKB Grecep Tinjau Jembatan Piano di Carenang

      17 Mei 2025

      Video Viral, Tiga Pimpinan Organisasi di Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Investor Asing

      17 Mei 2025
    • Nasional

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024

      Prabowo Sebut Rakyat Sudah Tidak Bisa Dibohongi

      11 Januari 2024
    • Hukrim

      Video Viral, Tiga Pimpinan Organisasi di Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Investor Asing

      17 Mei 2025

      Warga Gunung Sari Dikejutkan Penemuan May*t Tanpa Busana Diduga Korban Mutilasi

      18 April 2025

      Badan Narkotika Nasional (BNN) Beberkan Hasil Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Serang

      2 Oktober 2024

      Hadir Tabligh Akbar di Desa Sindangheula, Kapolsek Pabuaran Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

      8 September 2024

      Mayat Pria Berkepala Gundul Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Ciujung

      12 April 2024
    • Pendidikan

      UNSERA Resmi Luncurkan LSP, Dorong Lulusan Siap Bersaing di Dunia Kerja

      15 Mei 2025

      Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

      10 Mei 2025

      Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Campus Vaganza 2025, Fasilitasi Siswa Gapai Kampus Impian

      7 Mei 2025
    • Olahraga

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024

      Drama Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal

      26 April 2024

      Tournamen Sepak Bola U15 “ANDIKA CUP” Resmi Dibuka Tb. Haerul Jaman: Salurkan Hobi Jadikan Prestasi

      11 Oktober 2023
    • Pemilu & Demokrasi

      Pemkab Serang Siapkan Pesta Rakyat Sambut Bupati Baru, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas

      18 Mei 2025

      Reses di Desa Mekarsari, Umar Bin Barmawi dan Abdul Gofur Serap Aspirasi Warga Carenang-Binuang

      17 Mei 2025

      KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

      10 Mei 2025

      Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

      10 Mei 2025

      Ratu Zakiyah Pastikan Hadir di Penetapan Bupati Serang: Momen Bersejarah Yang Ditunggu oleh Masyarakat Kabupaten Serang

      9 Mei 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Sah, MK Larang Eks Koruptor Calonkan Diri Hingga 5 Tahun Usai Keluar Penjara

    Sah, MK Larang Eks Koruptor Calonkan Diri Hingga 5 Tahun Usai Keluar Penjara

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya30 November 2022
    Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Ist)
    Adv Sample

    Jakarta, Mediabooster.news

    Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara.

    Pernyataan itu tercermin dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor.

    “Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”, demikian bunyi pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu, 30 November 2022, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

    Terhadap permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini, Suhartoyo menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana sebagaimana diatur dalam norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tersebut tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.  Sebab adanya pembedaan atas kedua norma tersebut berakibat pada disharmonisasi pemberlakuan norma terhadap subjek hukum yang memiliki tujuan yang sama untuk dipilih dalam pemilihan.

    Dikutip dari CNN Indonesia, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:

    “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

    MK mengubah ketentuan pasal itu menjadi sebagai berikut:

    (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:… g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

    (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

    (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

    (byr)

     

    Caleg Koruptor MK
    Dhika Miestya

      Terkait

      Pemkab Serang Siapkan Pesta Rakyat Sambut Bupati Baru, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas

      18 Mei 2025

      Video Viral, Tiga Pimpinan Organisasi di Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Investor Asing

      17 Mei 2025

      Reses di Desa Mekarsari, Umar Bin Barmawi dan Abdul Gofur Serap Aspirasi Warga Carenang-Binuang

      17 Mei 2025
      Terbaru
      Uncategorized

      DPW PAN Banten Gelar Muswil ke-VII, Sejumlah Nama Masuk Bursa Kepengurusan Baru

      By Dhika Miestya18 Mei 2025

      Diduga Jadi Sumber Limbah B3, Pabrik di Tangerang Disegel dan Pemilik Terancam Pidana Penjara

      18 Mei 2025

      Pemkab Serang Siapkan Pesta Rakyat Sambut Bupati Baru, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas

      18 Mei 2025

      Dengar Langsung Aspirasi Warga, Dua Anggota DPRD PKB Grecep Tinjau Jembatan Piano di Carenang

      17 Mei 2025
      Trending

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,029

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 2022817

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023496
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2025 Built by Civiliant Project. (PT. Indira Media Semesta)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.