JAKARTA,Mediabooster.news – Kabar baik untuk para kepala desa (kades). Masa jabatan kades resmi diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun. Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dirinya mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun didasari pertimbangan menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” kata Supratman usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI, di Jakarta, seperti dikutip dari Suara.com, Senin (26/6/2023).
Hal itu mengingat, kata dia, gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.
“Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades,” ujarnya
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 Ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kades memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada Pasal 39 Ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi
“Kepala desa sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”. (***)