
SERANG, Mediabooster.news – Sidang lanjutan sengketa dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (17/6/2025).
Pada persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan satu saksi ahli dan dua saksi fakta guna memperkuat gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Serang terkait pengukuhan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.
Uniknya, perhatian pengunjung sidang tertuju pada kehadiran publik figur sekaligus advokat, Barbie Kumalasari, yang datang langsung ke lokasi persidangan. Mengenakan blazer hitam, kehadiran aktris yang juga dikenal sebagai penyanyi tersebut sempat menyita perhatian banyak orang. Tak sedikit yang mengajaknya berfoto, termasuk pegawai pengadilan dan warga yang sedang bersidang.
“Aslinya lebih cantik dari yang di TV,” celetuk seorang pedagang kantin di lingkungan PTUN Serang.
Barbie Kumalasari hadir bukan sebagai artis, melainkan sebagai anggota tim kuasa hukum para pengurus Karang Taruna Kecamatan yang menggugat keabsahan hasil Temu Karya Daerah (TKD) dan pengangkatan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Kami dari tim hukum ingin menegaskan bahwa Karang Taruna adalah milik pemuda, bukan alat politik. Maka proses pemilihan harus dilakukan secara sah, tanpa intervensi,” tegas Barbie Kumalasari kepada awak media usai sidang.
Dalam perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG, para penggugat mempermasalahkan SK Bupati Serang Nomor 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua periode 2024–2029. Mereka menilai proses Temu Karya Daerah yang digelar pada 21 Desember 2024 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang sarat kejanggalan.
Kuasa hukum penggugat, Gerardin Ferrari, menjelaskan bahwa saksi ahli dalam sidang menyampaikan bahwa apabila ada produk hukum yang cacat secara prosedural, maka sah dilakukan gugatan hukum.
“Dari saksi ahli, dijelaskan bahwa apabila ada SK yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur, maka bisa dianggap cacat hukum dan dapat dibatalkan. Ini menjadi dasar gugatan kami,” jelasnya.
Sementara itu, dua saksi fakta menyampaikan bahwa pelaksanaan TKD tidak kondusif, bahkan diwarnai dugaan pelanggaran seperti ketidaksesuaian pembacaan AD/ART dan manipulasi absensi peserta.
“Banyak pengurus Karang Taruna Kecamatan yang memiliki hak suara justru tidak diundang, bahkan beberapa sudah dikondisikan untuk kemenangan salah satu calon,” tambah Gerardin.
Di tempat yang sama, pihak tergugat intervensi, Bahrul Ulum, memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi usai sidang, ia hanya menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan hadir sebagai bentuk ketaatan.
“Isi sidang itu kewenangan majelis hakim. Saya hadir hari ini karena saya menghormati proses hukum,” ucapnya singkat.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas organisasi sosial kepemudaan di tingkat kabupaten, yang seharusnya bebas dari kepentingan politik dan dijalankan berdasarkan prinsip demokratis serta partisipatif.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat serta mendengarkan pembuktian tambahan sebelum hakim menjatuhkan putusan. (dkm)

