BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Sidang pekan ketiga Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 23 November 2020.
Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tjitjik Srie Tjahjandarie (Plt Sekretaris Ditjen dikti ristek)
2. Fatah Sulaiman (Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten
3. Nizamudin (Kepala TIK Universitas Syiah Koala)
4. Diah Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran Unila)
5. Yulianto (Warek Bidang Kemahasiswaan Unila)
6. Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila)
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo memaparkan asal-usul uang suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 yang disebutnya sebagai infaq. Di mana, uang infaq itu atas perintah Karomani untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Budi mengatakan, total uang yang diterimanya dari orang tua mahasiswa baru dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar mencapai Rp2,2 miliar.
“Saya diperintahkan Karomani untuk mengumpulkan infaq untuk gedung LNC. Saat itu pak Karomani bilang, kalau gedung LNC butuh biaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi Sutomo merincikan uang-uang yang telah diterimanya dari beberapa nama yang ia peroleh.
“Total dari Pak Asep Sukohar Rp650 juta, Evi Kurniati Rp100 juta, Mardiana Rp100 juta, Herman HN Rp250 juta, Wayan Rp250juta,” jelasnya.
JPU KPK menanyakan, lantas apakah saksi (Budi Sutomo) mengenal Herman HN. Budi Sutomo menyebut tidak mengenal Herman HN hanya sebatas mengetahui bahwa mantan Walikota Bandar Lampung.
“Herman HN manggil saya, waktu itu saya cuma tau saja (Mantan Walikota) terus Waktu itu ada utusannya Yus,” tuturnya.
Budi Sutomo juga menceritakan, saat itu Herman HN sebetulnya menitip mahasiswa untuk jalur ujian tertulis Rp150 juta seperti keterangan di BAP dirinya yang pertama.
Namun, karena tidak lulus maka Karomani menyarankan agar daftar lewat jalur mandiri dengan Rp250 juta.
“Ada yang perlu dikoreksi itu Herman HN Rp250 juta, bukan Rp150 juta karena yang pertama itu kan enggak lulus, terus kata pak Karomani di masukin ke mandiri,” tuturnya.
Selanjutnya, uang total Rp2,2 miliar tersebut digunakan untuk membeli emas batangan senilai Rp1,4 Miliar, untuk furniture LNC Rp135 juta dan ditransfer ke Karomani Rp250 Juta.
Seusai persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyampaikan, keterangan soal uang Budi Sutomo tidak berkaitan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Sehingga, keterangan lebih lanjut akan dibahas saat persidangan Karomani.
“Untuk lengkapnya nanti saat persidangan Prof Karomani, kalau saat ini masih dalam pembuktian,” pungkasnya.
Perlu diketahui, nama Mantan Walikota Bandar Lampung dua periode itu bukan kali pertama disebut dalam persidangan Terdakwa Andi Desfiandi. Sebelumnya pada persidangan pekan kedua 16 November 2022, Pengacara Andi Desfiandi saat menanyai saksi yang tak lain adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.
“Apakah saksi tahu Herman HN menitipkan Rp150 juta?,” tanya Handoko kepada Prof Asep.
Asep Sukohar pun menjawab pertanyaan Penasihat Hukum.
“Tidak Tahu,” jelasnya.
Meski Prof Asep menjawab, namun pertanyaan lainnya tidak dilanjutkan. Pasalnya, Majelis Hakim meminta kepada penasihat hukum untuk tidak melanjutkan pertanyaan tersebut.
“Mohon untuk tidak memojokkan saksi, baik dari akademis, latar belakang dan lainnya,” tutur Ketua Majelis Hakim Aria Verronica.
Keesokannya atau pada tanggal 17 November 2022, Herman HN turut menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus penerimaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Setelah kurang lebih 4 jam menjalani pemeriksaan di Ruang Sidang, Gedung Mapolresta Bandar Lampung, Mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN sekira pukul 16.50 Wib.
Sebelum meninggalkan Mapolresta saat diwawancarai awak media, Herman HN menyampaikan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terkait kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022.
“Keterkaitan dengan permainan uang itu,” ungkapnya, Kamis (17/11/2022).
Disinggung apakah dirinya ikut serta dalam menyampaikan uang guna meluluskan mahasiswa baru.
“Enggak ada, saya enggak main-main uang,” jelasnya.
Awak media kembali menanyakan terkait penyebutan namanya dalam persidangan yang disebut Ahmad Handoko, selaku Pengacara Andi Desfiandi saat menanyai saksi yang tak lain adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.
“Silahkan saja, saya enggak tahu. Saya enggak main-main uang,” tandasnya. (***)