
SERANG, Mediabooster.news – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggelar aksi di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (26/6/2025).
Mereka menuntut pencabutan izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang dinilai meresahkan dan merugikan warga selama lebih dari 11 tahun.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh keberadaan kandang milik perusahaan. Warga menyebut telah mengalami gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga penyebaran lalat yang tak terkendali.
“Bupati harus bertanggung jawab atas penderitaan warga Kampung Cibetus. Sudah 11 tahun kami berjuang, tapi tidak pernah digubris,” ujar Asep Suparman, perwakilan massa aksi dari Solidaritas Padarincang Melawan.
Menurut Asep, saat ini ada 12 warga yang ditahan dan 5 santri yang statusnya ditangguhkan secara hukum, buntut konflik warga dengan pihak perusahaan. Ia juga menyoroti belum adanya transparansi terkait daftar nama dalam pencarian orang (DPO).
“Warga tidak tahu siapa saja yang masuk DPO. Keluarga mereka sekarang masih mengamankan diri karena takut ditangkap,” tambahnya.
Asep menilai keberadaan PT STS bukan hanya berdampak pada lingkungan, tapi juga merenggut nyawa. Pada 2018, salah satu warga meninggal dunia akibat penyakit paru-paru yang diduga berkaitan dengan aktivitas kandang.
Meski aktivitas PT STS saat ini disebut berhenti, izin perusahaan disebut masih berlaku. Bahkan, kawasan sekitar dijaga aparat keamanan.
“Sebetulnya beberapa kali teror dilakukan oleh pihak perusahaan. Katanya diajak tukar kepala segala macam. Itu bentuk intimidasi,” kata Asep.
Warga menegaskan akan terus menuntut hingga Bupati Serang memberikan jawaban tegas.
“Kalau tidak ada tanggapan, artinya Bupati lari dari tanggung jawab,” pungkasnya. (*)
