Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

    10 Mei 2025

    Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

    10 Mei 2025

    SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

    10 Mei 2025

    KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

    10 Mei 2025

    Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

    10 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif
    • Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online
    • SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang
    • KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD
    • Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024
    • Pelindo Regional 2 Panjang dan IWO Lampung Bahas Sinergi Media di Era Digital
    • Pemerintah Desa Sindangsari Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2025 kepada 18 KPM
    • Ratu Zakiyah Pastikan Hadir di Penetapan Bupati Serang: Momen Bersejarah Yang Ditunggu oleh Masyarakat Kabupaten Serang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informsi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      UPK Pabuaran Gelar MAD Laporkan Pembukuan Tahun 2024, Surplus Rp568 Juta

      23 Januari 2025

      Tutup Buku Tahun 2024, Kopsyah Rabani Gelar RAT Ke-6 Sekaligus Menetapkan Kepengurusan dan Pengawasan Baru

      16 Januari 2025

      Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

      11 Januari 2025

      OJK Lampung: Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan di Lampung Positif

      26 November 2024

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      692,66 Miliar Rupiah di Alokasikan Pemprov Banten untuk Tangani Stunting

      11 Juni 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      4 Cara Mudah Mengecek Nomor Indosat Kamu

      6 Maret 2023

      Whatsapp Luncurkan Fitur Baru Kirim Pesan Ke Nomor Sendiri

      2 Desember 2022

      UPK Pabuaran Gelar MAD Laporkan Pembukuan Tahun 2024, Surplus Rp568 Juta

      23 Januari 2025

      Tutup Buku Tahun 2024, Kopsyah Rabani Gelar RAT Ke-6 Sekaligus Menetapkan Kepengurusan dan Pengawasan Baru

      16 Januari 2025

      Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

      11 Januari 2025

      OJK Lampung: Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan di Lampung Positif

      26 November 2024
    • Daerah

      Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

      10 Mei 2025

      Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

      10 Mei 2025

      KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

      10 Mei 2025

      Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

      10 Mei 2025
    • Nasional

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024

      Prabowo Sebut Rakyat Sudah Tidak Bisa Dibohongi

      11 Januari 2024
    • Hukrim

      Warga Gunung Sari Dikejutkan Penemuan May*t Tanpa Busana Diduga Korban Mutilasi

      18 April 2025

      Badan Narkotika Nasional (BNN) Beberkan Hasil Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Serang

      2 Oktober 2024

      Hadir Tabligh Akbar di Desa Sindangheula, Kapolsek Pabuaran Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

      8 September 2024

      Mayat Pria Berkepala Gundul Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Ciujung

      12 April 2024

      Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Perkara Pemerasan Terhadap SYL

      23 November 2023
    • Pendidikan

      Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

      10 Mei 2025

      Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Campus Vaganza 2025, Fasilitasi Siswa Gapai Kampus Impian

      7 Mei 2025

      UNSERA Jadi Sentra Layanan Dosen dan Tata Kelola PTS Regional Banten Lewat ULT Keliling LLDIKTI IV

      7 Mei 2025
    • Olahraga

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024

      Drama Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal

      26 April 2024

      Tournamen Sepak Bola U15 “ANDIKA CUP” Resmi Dibuka Tb. Haerul Jaman: Salurkan Hobi Jadikan Prestasi

      11 Oktober 2023
    • Pemilu & Demokrasi

      KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

      10 Mei 2025

      Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

      10 Mei 2025

      Ratu Zakiyah Pastikan Hadir di Penetapan Bupati Serang: Momen Bersejarah Yang Ditunggu oleh Masyarakat Kabupaten Serang

      9 Mei 2025

      Besok, KPU Tetapkan Ratu Zakiyah–Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

      8 Mei 2025

      Seleksi PPPK Banten: Ferry Syahminan Beri Semangat, Peserta Sakit Ikut Ujian diantar Ambulans

      1 Mei 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Tidak Berizin dan Abaikan Peringatan, Peternakan Telur di Cikeusal Dibongkar Petugas Satpol PP

    Tidak Berizin dan Abaikan Peringatan, Peternakan Telur di Cikeusal Dibongkar Petugas Satpol PP

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya12 Juni 2023
    Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Senin, 12 Juni 2023 (Foto. Diskominfotik)
    Adv Sample

    KAB. SERANG, Mediabooster.news – Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Senin, 12 Juni 2023. Pembongkaran berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor:435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

    Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

    ”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan (Perda) RTRW,”tegas Ajat disela-sela pembongkaran.

    Dijelaskan Ajat, sebelum dilakukan pembongkaran Satpol PP sudah mengirimkan surat kepada pemilik peternakan ayam atas Keputusan Bupati Serang tentang pembongkaran namun tidak mengindahkannya. Sebelum turunnya surat keputusan bupati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkarnya.

    ”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,”katanya.

    ”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi terakhir yaitu pembongkaran,”tandas Ajat.

    Ajat mengaku pihaknya sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan berdasarkan hasil berkoordinasi dan konsultasi dengan Bidang Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) peternakan. Pertama jika mereka mengikuti arahan pertama mereka bisa menjual atau melelang kepada sesama pengusaha dan kedua mereka bisa menitipkan kepada rekanan mereka.

    ”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,”tegas Ajat lagi.

    Diketahui sebanyak enam bangunan kandang peternakan milik PT PT. Sumber Rezeki Baru Semesta dimana satu diantaranya sudah kosong. Ajat memastikan, pihaknya memberikan tindak vital dengan membongkar bangunan saluran pakan ayam, saluran listrik dan pompa air dicabut.

    ”Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,”papar Ajat.

    Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran tersebut didampingi dari unsur TNI dan Polri serta dari Detasemen Polisi Militer atau Denpom Serang. Turut hadir juga Sekretaris Dinas Satpol PP Muhammad Iskandar, Camat Cikeusal Lutfi dan perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

    Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar berharap dengan dilakukannya pembongkaran bisa membuat efek jera bagi pemilik peternakan, bukan hanya di Kecamatan Cikeusal tapi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Serang jika menyalahi aturan. “Ini ketegasan kami dalam menegakkan Perda agar ada efek jera,”ujarnya.(*)

    Kabuoaten Serang Preternakan Telur PT. Sumber Rezeki Baru Semesta Satpol Pp
    Dhika Miestya

    Terkait

    Pemerintah Desa Sindangsari Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2025 kepada 18 KPM

    9 Mei 2025

    100 Wartawan Terima Kunci Rumah Subsidi, Pemerintah Tambah Kuota Jadi 2.000 Unit

    7 Mei 2025

    TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

    6 Mei 2025
    Terbaru
    Banten

    Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

    By Dhika Miestya10 Mei 2025

    Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

    10 Mei 2025

    SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

    10 Mei 2025

    KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

    10 Mei 2025
    Trending

    KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

    28 Maret 20251,028

    Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

    5 Mei 2022806

    Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

    20 Oktober 2023496
    mediabooster.news
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Indeks
    • Kontak Kami
    © 2025 Built by Civiliant Project. (PT. Indira Media Semesta)

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.