
SERANG, Mediabooster.news – Pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Lebak, Provinsi Banten periode 2024-2029 sudah dibuka hari ini. Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan pendaftaran akan berlangsung mulai 24 hingga 4 November mendatang.
“Hari ini diumumkan sekaligus dibuka pendaftaran calon Komisioner KPU Kabupaten Lebak,” kata Ketua Timsel Iyoh Marwiah saat konferensi pers di Sekretariat Timsel KPU Kab. Lebak, Jl. Ki Ajrum, Kel. Cipocok, Ke. Cipocok Jaya, Serang, Banten, Selasa (24/10/2023).
Iyoh mengatakan ada 15 item persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab. Lebak, diantaranya berusia paling rendah 30 tahun serta mempunyai integritas berkepribadian jujur dan adil.
“Pendidikan paling rendah SMA atau sedrajat, berdomisili di wilayah kabupaten Lebak, dibuktikan dengan KTP” ujarnya.
Syarat lainnya kata Iyoh, yakni memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Calon juga wajib mencantumkan surat bebas dari narkoba dan surat keterangan sehat dari rumah sakit daerah.
“Untuk surat kesehatan jasmani wajib dilakukan di rumah sakit daerah atau milik pemerintah, tidak boleh di Puskesmas atau di RS swasta,” lanjutnya.
Iyoh menambahkan, pengunggahan dokumen persyaratan dapat melalui aplikasi/ website resmi yakni siakba.kpu.go.id dan dilakukan pula penyerahan dokumen fisik sebanyak satu rangkap.
Lebih lanjut, Ketua Timsel Kab. Lebak tersebut memaparkan tahapan-tahapan jadwal pendaftaran dan seleksi calon anggota.
Berikut ini tahapan dan jadwal pendaftaran dan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029:
1. Pengumuman pendaftaran 24-30 Oktober 2023
2. Pendaftaran 24 Oktober – 4 November 2023
3. Penelitian administrasi 24 Oktober – 11 November 2023
4. Perpanjangan pendaftaran 5 – 10 November 2023
5. Penetapan hasil penelitian administrasi 12 – 13 November 2023
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi 14 – 16 November 2023
7. Seleksi tertulis dan tes psikologi 17 – 26 November 2023
8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan psikologi 27 – 28 November 2023.
9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikologi 29 – 30 November 2023.
10. Masukan dan tanggapan masyarakat 29 November – 4 Desember 2023
11. Tes kesehatan 1 – 3 Desember 2023
12. Wawancara 4 – 8 Desember 2023
13. Penetapan hasil wawancara dan kesehatan 9 – 10 Desember 2023
14. Pengumuman hasil seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota 11 – 12 Desember 2023
15. Penyampaian nama calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota 11 – 13 Desember 2023.
(dkm)