Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

    10 Mei 2025

    Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

    10 Mei 2025

    SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

    10 Mei 2025

    KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

    10 Mei 2025

    Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

    10 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif
    • Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online
    • SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang
    • KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD
    • Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024
    • Pelindo Regional 2 Panjang dan IWO Lampung Bahas Sinergi Media di Era Digital
    • Pemerintah Desa Sindangsari Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2025 kepada 18 KPM
    • Ratu Zakiyah Pastikan Hadir di Penetapan Bupati Serang: Momen Bersejarah Yang Ditunggu oleh Masyarakat Kabupaten Serang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informsi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      UPK Pabuaran Gelar MAD Laporkan Pembukuan Tahun 2024, Surplus Rp568 Juta

      23 Januari 2025

      Tutup Buku Tahun 2024, Kopsyah Rabani Gelar RAT Ke-6 Sekaligus Menetapkan Kepengurusan dan Pengawasan Baru

      16 Januari 2025

      Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

      11 Januari 2025

      OJK Lampung: Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan di Lampung Positif

      26 November 2024

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      692,66 Miliar Rupiah di Alokasikan Pemprov Banten untuk Tangani Stunting

      11 Juni 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      4 Cara Mudah Mengecek Nomor Indosat Kamu

      6 Maret 2023

      Whatsapp Luncurkan Fitur Baru Kirim Pesan Ke Nomor Sendiri

      2 Desember 2022

      UPK Pabuaran Gelar MAD Laporkan Pembukuan Tahun 2024, Surplus Rp568 Juta

      23 Januari 2025

      Tutup Buku Tahun 2024, Kopsyah Rabani Gelar RAT Ke-6 Sekaligus Menetapkan Kepengurusan dan Pengawasan Baru

      16 Januari 2025

      Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

      11 Januari 2025

      OJK Lampung: Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan di Lampung Positif

      26 November 2024
    • Daerah

      Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

      10 Mei 2025

      Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

      10 Mei 2025

      KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

      10 Mei 2025

      Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

      10 Mei 2025
    • Nasional

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024

      Prabowo Sebut Rakyat Sudah Tidak Bisa Dibohongi

      11 Januari 2024
    • Hukrim

      Warga Gunung Sari Dikejutkan Penemuan May*t Tanpa Busana Diduga Korban Mutilasi

      18 April 2025

      Badan Narkotika Nasional (BNN) Beberkan Hasil Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Serang

      2 Oktober 2024

      Hadir Tabligh Akbar di Desa Sindangheula, Kapolsek Pabuaran Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

      8 September 2024

      Mayat Pria Berkepala Gundul Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Ciujung

      12 April 2024

      Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Perkara Pemerasan Terhadap SYL

      23 November 2023
    • Pendidikan

      Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

      10 Mei 2025

      Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

      10 Mei 2025

      SMKN 1 Kota Serang Gelar Campus Vaganza 2025, Fasilitasi Siswa Gapai Kampus Impian

      7 Mei 2025

      UNSERA Jadi Sentra Layanan Dosen dan Tata Kelola PTS Regional Banten Lewat ULT Keliling LLDIKTI IV

      7 Mei 2025
    • Olahraga

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024

      Drama Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal

      26 April 2024

      Tournamen Sepak Bola U15 “ANDIKA CUP” Resmi Dibuka Tb. Haerul Jaman: Salurkan Hobi Jadikan Prestasi

      11 Oktober 2023
    • Pemilu & Demokrasi

      KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

      10 Mei 2025

      Resmi! KPU Kabupaten Serang Tetapkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Pasangan Terpilih Pilkada 2024

      10 Mei 2025

      Ratu Zakiyah Pastikan Hadir di Penetapan Bupati Serang: Momen Bersejarah Yang Ditunggu oleh Masyarakat Kabupaten Serang

      9 Mei 2025

      Besok, KPU Tetapkan Ratu Zakiyah–Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

      8 Mei 2025

      Seleksi PPPK Banten: Ferry Syahminan Beri Semangat, Peserta Sakit Ikut Ujian diantar Ambulans

      1 Mei 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Tindak Tegas Miskinkan Bandar, Polda Banten Sita Aliran Dana 1 Miliar Dari Kejahatan Narkoba

    Tindak Tegas Miskinkan Bandar, Polda Banten Sita Aliran Dana 1 Miliar Dari Kejahatan Narkoba

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya14 Juli 2022
    Polda Banten gelar Perss Conference tindak lanjut pengungkapan Bandar jaringan pengedar narkoba antar provinsi antar negara di Mapolda Banten (14/7/2022) (Foto. Istimewa)
    Adv Sample
    BANTEN, Mediabooster.news – Polda Banten gelar Perss Conference pengungkapan bandar jaringan pengedar narkoba antar provinsi antar negara, yang sebelumnya Polda Banten juga telah merilis ke publik terkait pengungkapan jaringan narkoba tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu.
    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
    “Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi,” kata Shinto, Kamis (14/7/2022).
    Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba hingga bandar narkoba Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.
    Baca juga: Polda Banten Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Provinsi dan Negara di Hari Bayangkara Ke-76
    Shinto menambahkan bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara tersebut.
    “Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000 dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya,” ujar Shinto.
    Selanjutnya Shinto menerangkan karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga an. PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan an. YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.
    “Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelas Shinto.
    Shinto mengungkapkan total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700.
    Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.
    “Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Shinto.
    Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.
    “Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif,” kata Shinto.
    Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.
    “Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” terang Shinto.
    Terakhir Shinto menjelaskan sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana,
    “Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas propinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten,” ujar Shinto.
    Polda Banten juga terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba
    “Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas propinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang,” tutup Shinto. (*)
    Bandar Narkoba Banten Kejahatan Narkoba Polda Banten
    Dhika Miestya

    Terkait

    Warga Gunung Sari Dikejutkan Penemuan May*t Tanpa Busana Diduga Korban Mutilasi

    18 April 2025

    Badan Narkotika Nasional (BNN) Beberkan Hasil Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Serang

    2 Oktober 2024

    Hadir Tabligh Akbar di Desa Sindangheula, Kapolsek Pabuaran Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    8 September 2024
    Terbaru
    Banten

    Proses Penjaringan Rektor UIN Banten 2025–2029 Memasuki Tahap Baru, Dr. H. Hidayatullah Tawarkan Visi Kampus Unggul dan Inklusif

    By Dhika Miestya10 Mei 2025

    Mahasiswa FH Untirta Gelar Pengabdian LSP di Kampung Taman Barang: Berikan Edukasi Tentang Penipuan Online

    10 Mei 2025

    SMKN 1 Kota Serang Gelar Fashion Fusion Festival: Tampilkan Karya Siswa di Mall of Serang

    10 Mei 2025

    KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD

    10 Mei 2025
    Trending

    KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

    28 Maret 20251,028

    Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

    5 Mei 2022806

    Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

    20 Oktober 2023496
    mediabooster.news
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Indeks
    • Kontak Kami
    © 2025 Built by Civiliant Project. (PT. Indira Media Semesta)

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Ad Blocker Enabled!
    Ad Blocker Enabled!
    Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.