
BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Sebuah barang berupa tas yang berisi Senjata Api Rakitan jenis Pistol, ditemukan Unit Reskrim Polsek Panjang pada hari Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 23.30 wib pada saat melaksanakan Hunting.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, mengatakan terkait penemuaan barang tersebut, bahwa benar Unit Reskrim menemukan senjata api rakitan jenis Pistol tersebut.
Lebih lanjut ia menerangkan, barang pistol tersebut ditemukan Unit Reskrim pada saat mereka melakukan Hunting untuk antisipasi tindak pidana C3 di wilayah Hukum Polsek Panjang.
“Tepatnya di Jalan Raya Suban Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, disana tiba-tiba melihat dua orang laki – laki yang tidak di kenal berboncengan dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa Plat,” ungkapnya, Senin (6/6/2022).
Kemudian, ketika hendak di berhentikan, tiba-tiba sepeda motor tersebut langsung memutar arah dan membuang barang ke semak-semak.
“Lalu barang tetsebut di temukan berupa 1 buah tas selempang warna coklat dengan tali Hitam yang di dalamnya berisikan satu buah senjata api rakitan jenis pistol, lalu 3 butir Amunisi ( dua aktif dan 1 butir selongsong), dua buah obeng , satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild berikut korek api gas warna biru,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah menemukan barang tersebut Tim Reskrim melakukan pengejaran terhadap dua orang yang tidak di kenal tersebut ke arah wilayah Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, namun belum berhasil.
“Tim Reskrim Polsek Panjang pun mengamankan barang bukti tersebut dan di serahkan ke piket Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)