
LAMPUNG, Mediabooster.news – Paidi (50) Pendagang toge Warga Unit Satu, Kecamatan Bandar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, divonis hukuman lebih kurang 8 Tahun 6 bulan atas kasus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap keponakannya (ML) dengan denda 100 juta rupiah oleh Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Manggala.
Dari Pengaku’an Istri Paidi (Arneli) mengatakan, pada tanggal 30 September 2021 suaminya ditangkap oleh 13 orang dari Polres Mesuji tanpa ada surat panggilan pertama dari polres.
“Saat saya sedang berada di bandar Lampung untuk membagikan undangan, suami saya di rumah tiba-tiba ditangkap dan ditahan selama 120 hari” ungkapnya.
Saat ini Arneli beserta Nabila (anaknya) meminta bantuan kepada Hotman Paris Hutapea untuk turut membantu kasus yang menimpa suaminya. Melalui Hotman, kasus Paidi sedang dalam proses pengajuan banding.
“Alasan yang pertama, tidak di penuhi syarat dua alat bukti adanya hanya pengakuan korban tidak ada sanksi apapun melihat pemerkosaan. Kedua korban baru mengadu sebulan setelah dugaan terjadi pemerkosaan itu pun katanya setelah ada kesurupan. Ketiga, keluarga si korban kemudian sudah datang sesudah kesurupan itu datang meminta maaf kepada keluarga terpidana tervonis ini mengatakan bahwa benar itu tidak benar ada kejadian dan meminta maaf tidak benar ada pemerkosaan itu” ujar Hotman ketika ditemui oleh keluarga Pak Paidi di Kopi Joni, Jakarta, (05/06/2022).
Sebelumnya, Paidi diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada “ML” keponakannya. Hal itu diungkapkan “ML” ketika dalam kondisi kesurupan almarhum ayahnya.
Muhammad Ali selaku Kuasa Hukum daripada Paidi akan terus memperjuangkan keadilan bagi Paidi.
“Kami sudah menemukan petunjuk baru dan sedang dalam proses banding” ujarnya kepada awak media saat di hubungi melalui telpon aplikasi WhatsApp Senin (06/06/2022).
Saat ini Arneli dan Nabila terus berusaha memperjuangkan keadilan bagi Pak Paidi. Mereka merasa bahwa Paidi tidak bersalah.
“Kami akan terus berusaha memperjuangkan keadilan untuk Pak Paidi, maka dari itu tolong bantuannya” pungkasnya. (NL/Red)