
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan klarifikasi terkait kritik sejumlah pihak soal dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup mata atas laporan masyarakat. Namun menurutnya, dalam kasus pembangunan seperti menara telekomunikasi, ada prosedur hukum dan teknis yang harus dilalui sebelum dilakukan tindakan di lapangan.
“Satpol PP tidak bisa langsung menyegel atau membongkar tanpa data pasti dari OPD teknis seperti DPMPTSP, PUPR, atau Diskominfo. Kita butuh bukti administratif yang jelas, termasuk soal perizinan bangunan (PBG),” ujarnya, Senin (5/8/2025).
Ajat menambahkan bahwa pernyataannya melalui pesan WhatsApp yang menyarankan pelapor untuk berkoordinasi dengan OPD pengampu bukanlah bentuk lepas tangan.
“Justru itu bagian dari prosedur. Kami tidak ingin bertindak gegabah yang bisa berujung masalah hukum. Jadi kami bergerak berdasarkan koordinasi lintas instansi,” jelasnya.
Terkait sorotan soal anggaran penanganan gangguan ketertiban umum, Ajat menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran di Satpol PP dilakukan sesuai ketentuan dan siap diaudit oleh lembaga berwenang.
“Kami sangat terbuka dan siap diaudit kapan pun. Anggaran kami gunakan untuk mendukung kegiatan penegakan perda, pembinaan, hingga patroli ketertiban,” tambahnya.
Selain menanggapi kasus menara telekomunikasi, Ajat juga memaparkan berbagai kegiatan rutin yang saat ini sedang dan terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang dalam rangka menjaga ketertiban umum. Di antaranya adalah penanganan gangguan ketertiban umum, penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), penertiban pasar tradisional, hingga patroli rutin yang menyasar berbagai titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berupaya konsisten melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan, serta menertibkan aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan, seperti di THM dan pasar. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Kabupaten Serang,” ujar Ajat.
Ia juga menekankan bahwa Satpol PP tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah yang terukur dan sesuai aturan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan pengecekan lapangan atas dugaan pelanggaran pembangunan menara tersebut.
“Kami tidak tinggal diam. Tapi semua harus melalui prosedur. Penegakan Perda itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, perlu dukungan OPD teknis agar tindakan kami sah secara hukum,” tegas Ajat.
Ajat berharap masyarakat tetap kritis namun juga memahami mekanisme pemerintahan daerah, agar kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah bisa berjalan dengan baik. (*)
