
TANGERANG, Mediabooster.news – Empat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Banten resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri se-Banten, Kamis (16/10/2025).
Penandatanganan dilakukan dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang juga dirangkaikan dengan penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Agung Sedayu Group untuk mendukung penguatan ekonomi desa melalui KDMP.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Indra Utama, Sekretaris DPD ABPEDNAS Banten, Nasrullah, serta para Ketua DPC ABPEDNAS kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Turut hadir pula sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Julianto, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Gubernur Banten, Andrasoni, serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Dalam sambutannya, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Julianto, menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif antara ABPEDNAS, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat desa semakin kuat, dikelola secara transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menekankan pentingnya pengawasan yang efektif di tingkat desa.
“Kami berharap anggota BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS dapat berperan aktif dalam mengawasi operasional KDMP sesuai tupoksinya sebagai pengawas desa. Pengawasan yang kuat akan mencegah penyimpangan dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Reda.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyebut kerja sama ini sebagai langkah maju dalam memperkuat integritas dan kesejahteraan desa.
“MoU ini bukan hanya simbol kerja sama, tetapi komitmen nyata untuk memastikan setiap program ekonomi desa berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. ABPEDNAS ingin memastikan BPD hadir sebagai pengawas yang solutif, bukan reaktif — mengawal agar setiap rupiah anggaran desa berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Agung Sedayu Group atas dukungan CSR-nya.
“Kami mengapresiasi kepedulian Agung Sedayu Group melalui penyaluran CSR untuk KDMP. Ini membuktikan bahwa sektor swasta memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi desa dan memperluas manfaat pembangunan,” tambah Indra.
Kegiatan penyerahan CSR dan penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) merupakan wadah perjuangan dan pembinaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Organisasi ini berkomitmen memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa, pengawasan anggaran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui kemitraan strategis dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor swasta. (*)
