
KAB. SERANG – Forum Warga Bersatu Banten menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Jumat (28/11/2025). Aksi tersebut dipicu oleh mencuatnya isu adanya oknum pimpinan DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga memberikan pernyataan seolah melegalkan keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang.
Pernyataan ini yang kemudian ia tarik kembali dengan menyampaikan permohonan maaf justru memicu reaksi keras masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah daerah maupun norma sosial yang berlaku.
Dua anggota DPRD, Ahmad Muhibin dan Azwar Anas, turun langsung menemui massa dan menerima aspirasi warga. Di hadapan massa, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, sudah terang dan tegas dalam menanggulangi penyakit masyarakat.
“Kami sudah memiliki regulasi yang tegas. Dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, sikap kami adalah zero maksiat dan zero alkohol. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah,” tegas Muhibin saat berdialog dengan demonstran.
Ia menambahkan bahwa DPRD tidak pernah memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat dan akan mengambil langkah sesuai regulasi yang ada.
Dalam aksi tersebut mereka mendesak lembaga legislatif mengambil langkah konkret agar tidak terjadi kekeliruan sikap maupun pernyataan dari pejabat publik terkait keberadaan THM.
“Kami datang untuk menolak segala bentuk legalisasi THM. Kami ingin DPRD menegaskan sikap dan menindak siapapun pejabat yang mencoba memberi ruang bagi aktivitas yang merusak moral generasi,” ujar salah satu perwakilan massa.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Forum Warga Bersatu Banten menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan sikap dan langkah konkret dari seluruh jajaran DPRD Kabupaten Serang.
Mereka menegaskan bahwa masyarakat berharap lembaga wakil rakyat tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga moralitas, ketertiban, dan ketegasan hukum di daerah. (***)
