Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber

    16 April 2026

    Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban

    16 April 2026

    Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini

    16 April 2026

    116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL

    15 April 2026

    Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara

    14 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber
    • Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban
    • Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini
    • 116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL
    • Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara
    • Bupati Serang Dorong Sinergitas Insan Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
    • Haul ke-21 H. Mochammad Rachmatoellah Siddik, Momentum Konsolidasi Spirit dan Jejaring Pendidikan
    • Pemkab Serang Apresiasi BUMD Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      HPN 2025, BRI BO Cilegon Berikan Bingkisan Kepada Nasabah Setia

      6 September 2025

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026
    • Daerah

      Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber

      16 April 2026

      Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban

      16 April 2026

      Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini

      16 April 2026

      116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL

      15 April 2026

      Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara

      14 April 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025

      Lontarkan Keluhan Lalu Lintas, Warga Malah Jadi Korban Pengeroyokan

      18 Juli 2025
    • Pendidikan

      Haul ke-21 H. Mochammad Rachmatoellah Siddik, Momentum Konsolidasi Spirit dan Jejaring Pendidikan

      14 April 2026

      Implementasi Kurikulum Industri, PIPB Lepas Mahasiswa PRAKERIN ke 9 Perusahaan

      3 Maret 2026

      IGTKI Papacibagus Perkuat Kompetensi Guru TK Lewat Literasi dan Matematika AUD yang Menyenangkan

      2 Februari 2026

      Mahasiswa KKM Kelompok 99 Untirta Dorong Kepercayaan Diri Anak Lewat Lomba Keagamaan

      21 Januari 2026

      Perawatan Sarana Pendidikan Jadi Prioritas SMKN 2 Kota Serang di 2026, Komite dan Alumni Siap Bersinergi!

      20 Januari 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025

      Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Serang Catat 17 Ribu Pemilih Baru di Triwulan III

      2 Oktober 2025

      KPU Banten Gelar FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024: Perkuat Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Mendatang

      18 September 2025

      KPU Banten Perkuat Transparansi Pemilu Lewat Penerapan Open Government Data

      10 September 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

    Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya30 November 202550 Views
    Achmad Jaelani
    Adv Sample

    Oleh: Achmad Jaelani[1]

    28 November 2025 – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memulihkan nama baik tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengguncang ruang publik. Sebagian pihak melihat langkah tersebut sebagai koreksi terhadap kriminalisasi kebijakan, sementara pihak lain menganggapnya sebagai intervensi eksekutif yang terlalu jauh ke dalam ranah yudisial. Apa pun penilaiannya, penggunaan hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi tidak pernah bekerja dalam ruang kosong.

    Konstitusi melalui Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan grasi dan rehabilitasi, setelah mempertimbangkan pandangan Mahkamah Agung. Praktik serupa telah dilakukan oleh presiden sebelumnya dan secara formal merupakan bagian dari struktur ketatanegaraan.

    Namun legitimasi konstitusional tidak otomatis sejalan dengan ketepatan substantif. Dalam hukum pidana, rehabilitasi dimaksudkan sebagai pemulihan martabat seseorang yang dirugikan akibat proses hukum yang cacat. Di jalur peradilan, pemulihan tersebut diuji melalui proses pembuktian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Rehabilitasi melalui prerogatif eksekutif mengambil pendekatan berbeda: keputusan bersifat final, tertutup, dan tidak menyediakan ruang uji yudisial. Pada titik inilah persoalan krusial muncul.

    Hak prerogatif memiliki potensi menghadirkan nilai restoratif. Pemulihan nama baik dapat menjadi koreksi terhadap kekeliruan prosedural sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik dalam menjalankan kebijakan. Namun tanpa tata kelola yang memadai, kewenangan tersebut dapat berubah menjadi legitimasi impunitas. Kecurigaan publik mudah tumbuh ketika rehabilitasi diberikan kepada individu yang memiliki posisi strategis atau kedekatan politik tertentu, terlebih ketika tidak disertai penjelasan rinci maupun mekanisme transparansi.

    Ketiadaan regulasi pelaksana memperluas ruang abu-abu. Hingga kini belum terdapat aturan yang menetapkan prosedur, kriteria, syarat, serta mekanisme pengawasan pemberian rehabilitasi. Kekosongan tersebut menyulitkan publik menilai apakah prerogatif digunakan untuk memulihkan keadilan atau justru memperkuat ketimpangan akses hukum. Ketika pemulihan status hukum dapat dicapai melalui jalur eksekutif tanpa pengujian publik, integritas sistem peradilan ikut terancam.

    Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah rehabilitasi prerogatif benar-benar memulihkan keadilan, atau justru mengaburkannya? Negara demokratis tidak dapat membiarkan hukum bergerak berdasarkan privilese atau kedekatan kekuasaan. Ketiadaan mekanisme kontrol membuat prerogatif berada pada ruang yang sah secara konstitusional, namun rawan dipersoalkan secara etis.

    Meski demikian, penghapusan prerogatif bukan jawaban. Kewenangan tersebut tetap diperlukan sebagai koreksi terakhir ketika sistem hukum gagal memberikan keadilan substantif. Yang mendesak dilakukan adalah penataan ulang tata kelola penggunaan prerogatif.

    Karena itu, sejumlah langkah mendesak perlu ditempuh agar hak prerogatif Presiden tidak melahirkan ketidakpastian baru dalam praktik keadilan. Pertama, pemerintah bersama DPR harus segera menyusun regulasi pelaksana yang memuat prosedur, kriteria, batasan, serta tahapan pemberian rehabilitasi. Kejelasan norma adalah prasyarat untuk menutup ruang keputusan yang arbitrer dan memastikan bahwa prerogatif tidak berubah menjadi alat politisasi hukum.

    Kedua, setiap keputusan rehabilitasi wajib diumumkan secara terbuka. Identitas penerima, alasan pemberian, dasar pertimbangan including rekomendasi Mahkamah Agung serta implikasi hukum perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan yang efektif. Transparansi menjadi benteng pertama dalam memastikan legitimasi prerogatif.

    Ketiga, ruang diskursus publik harus diperluas. Pembahasan mengenai prerogatif tidak boleh terkungkung hanya dalam domain eksekutif. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, komunitas hukum, dan media sangat penting untuk memastikan bahwa arah penggunaan prerogatif benar-benar mencerminkan kepentingan umum, bukan agenda kekuasaan.

    Keempat, batas antara rehabilitasi yudisial dan rehabilitasi prerogatif harus ditegakkan secara tegas. Prerogatif tidak dimaksudkan sebagai substitusi proses hukum, melainkan sebagai korektif ketika sistem peradilan mengalami kegagalan struktural maupun prosedural. Pemisahan yang jelas menjaga independensi lembaga peradilan sekaligus mencegah intervensi eksekutif yang berlebihan.

    Kelima, mekanisme pengawasan independen perlu dibentuk, baik dalam bentuk dewan etik, komisi pengawas prerogatif, maupun lembaga sejenis, untuk memantau konsistensi penggunaan prerogatif dengan prinsip keadilan substantif. Badan pengawas semacam ini dapat menjadi instrumen kontrol yang mengimbangi sifat final prerogatif yang selama ini minim koreksi.

    Dengan langkah-langkah tersebut, hak prerogatif Presiden dapat diarahkan sebagai instrumen pemulihan yang adil, bukan sebagai sarana politisasi hukum. Perdebatan mengenai prerogatif sejatinya bukan sebatas soal teks konstitusi, tetapi menyangkut arah moral negara dalam menafsirkan dan menegakkan keadilan. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: apakah hukum akan menjadi penjaga martabat seluruh warga, atau justru pagar yang melindungi lingkar kekuasaan? (Achmad Jaelani)

    [1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

    Achmad Jaelani Dosen Untirta Hukum kebijakan presiden politik nasional prerogatif eksekutif
    Dhika Miestya

      Terkait

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023
      Terbaru
      Daerah

      Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber

      By Dhika Miestya16 April 2026

      Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban

      16 April 2026

      Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini

      16 April 2026

      116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL

      15 April 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,453

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.