
BANTEN, Mediabooster.news – Satnarkoba Polresta Tanggerang dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pengungkap Sindikat Besar Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ektasi Lintas Provinsi Lintas Negara dan berhasil mengamanka 6 tersangka dengan total barang bukti 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.
Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Sinto Silitonga Mengatakan pengungkapan sindikat narkoba ini sekaligus kado istimewa persembahan kinerja bagi masyarakat Banten di Hari Bayangkara ke-76.
“Bersamaan dengan Hari Bayangkara ke-76 ini, Polda Banten mendapat kado istimewa sekaligus persembahan kinerja bagi masyarakat banten dengan keberhasilan Satnarkoba Polresta Tanggerang yang di back up penuh dari Ditnarkoba Polda Banten. Ini juga menjadi sejarah baru bagi Polda Banten dengan penyitaan terbesar narkoba sebanyak 43 kg sabu,” ungkanya pada saat Konfrensi Pers di halaman Mapolda Banten. Jumat, 1 Juli 2022.
Selanjutnya, Sinto mengungkapkan kronologi penangkapan sindikat besar narkoba ini merupakan kerja keras dan keuletan tim lapangan Satnarkoba Polresta Tanggerang yang berhasil menangkap DS alias Deri (27) di kontrakanya di Sukamulya, Cikupa Pada Senin (13/6) sekitar pukul 04.45 Wib.
“Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM alias Martin (23) yang kontrakannya juga dekat dengan DS, dan berhasil temukan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” ungkapnya.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tanggerang kemudian Bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke pemasok sabu terswbut di Pasar Kamis pada hari Sabtu (18/6), dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ML alias Kacol, pengedar besar sabu di Pasar Kamis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastic besar berwarna hitam.
Tidak berpuas diri dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik kemudian melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar narkoba yang ternyata berasal dari luar Banten. Sehingga petugas melakukan rangkaian penangkapan lanjutan terhadap BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan barang bukti 40 Kg sabu, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) dengan barang bukti 241,89 gram sabu dan 494 butir ektasi.,
Disaat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Tanggerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengungkapkan sebelumnya tidak ada informasi atau bocoran untuk menangkap sindikat tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan kecil di Cikupa.menganalisa dari tangkapan awal dari tangkapan 0,25, tapi karena dari kejelian tim Polresta Tanggerang mencari dan mengumpulkan informasi, meyakini dari 0,25 ini bisa meningkatkan yang lebih besar,” ujarnya.
Total Penyitaan Barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 Kg sabu dan 494 butir ektasi. Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 motor N-Max, Timbangan elektrik, tas, beberapa Hp, dan alat hisap sabu. (dkm)

