
BANTEN, Mediabooster.news – Untuk menciptakan Pilkada Serentak bersih, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, mengingatkan masyarakat jangan tergiur dengan politik uang. Pasalnya, pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang pada Pilkada Banten 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat UU Pilkada.
“Sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Badrul Munir, Senin, (25/11/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang. Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.
Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.
“Bawaslu akan terus aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.,” ungkapnya.
Iapun menghimbau, bagi warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.
“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” ujarnya.
Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.
“Kami minta masyarakat berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

