KAB. SERANG, Mediabooster.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Serang saat ini sedang menyiapkan strategi pengawasan di masa tenang. Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu, Komisioner Bawaslu Kab. Serang Ari Setiawan menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Hari tenang Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan bersama teman-teman Gakkumdu, seperti Kepolisian, Kejaksaan untuk memastikan bahwa di hari tenang tidak ada perlengkapan kampanye oleh peseta pemilu,” Kata Ari usai hadir Rapat Evaluasi Kampany dan Persiapan Laporan Sumbangan Dana Kampanye bersama KPU Kab. Serang di Teater Cafe, Serang, Sabtu (10/2/2024).
Lanjut Ari, dimasa tenang peserta politik akan diawasi oleh Bawaslu, ada pun kegiatan massa ataupun timses berkumpul tidak ada larangan selagi tidak kampanye dan tidak adanya atribut Parpol maupun Caleg.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang. Adapun nanti peserta pemilu menggelar kegiatan seperti doa bersama boleh-boleh saja, selagi bukan kampanye dan tidak ada atribut parpol,โ tambahnya.
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa tenang akan berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Masa tenang akan berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir. (dkm)