
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebanyak 2.355 Pengawas TPS dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Informasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiyawan pada saat rapat media meeting terkait proses pengawasan tahapan dan hasil pengawasan pada pemilihan tahun 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kab. Serang, Senin (16/9/2024) bersama insan media.
Ari menyampaikan rekrutmen pengawas TPS di Kabupaten Serang dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024. masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
“Jumlah kebutuhan Pengawas TPS yang akan direkrut pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Serang Sebanyak 2.355 orang. Masyarakat Kabupaten Serang yang ingin terlibat aktif dalam mengawal Pilkada dengan menjadi Pengawas TPS atau PTPS, silahkan mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam setempat.” Katanya.
Untuk informasi rekrutmen PTPS ini dapat diakses di media masa,media sosial baik media sosial Bawaslu Kabupaten Serang, maupun media sosial masing-masing Panwascam.
Sebagai informasi, Untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(dkm)