SERANG, Mediabooster.news – Bawaslu Kota Serang akan melakukan pengkajian dan mendalami kasus terkait ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Walikota Serang di Pilkada 2024.
Diketahui, salah satu ASN yakni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil telah menyatakan diri untuk maju di Pilkada Kota Serang.
Bahkan, Ia juga sudah mendaftar dan melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik. Namun, hingga saat ini Wahyu Nurjamil masih aktif dan bekerja sebagai ASN di Pemkot Serang.
Menanggapi itu Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila bakal calon tersebut berstatus sebagai ASN. Syarat itu seperti surat pengunduran diri yang diserahkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Jadi, pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024 itu,” ujar Agus usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang terkait netralitas ASN di Puspemkot Serang, Senin 20 Mei 2024.
Agus menjelaskan, apabila mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tahun 2022, ada beberapa lampiran yang mengacu pada tindakan atau sanksi disiplin dan kode etik pegawai (ASN), dan juga mengacu pada Undang-undang (UU) tentang ASN.
Bawaslu Kota Serang nantinya akan melakukan pengkajian serta pendalaman kasus untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
“Jadi, kalau mengacu ke situ, indikasi dan dugaannya lebih ke UU ASN, masuknya sanksi disiplin. Nanti kami kaji lebih dalam, apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran dari undang-undang yang lain, kami akan mengacu dan mengawasi itu,” tuturnya. (***)