
SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi mendeklarasikan pembentukan Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Ketenagakerjaan di Aula Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupate Seang, Selasa (10/6/2025).
Satgas ini merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja pasangan Bupati-Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah dan Muhammad Najib Hamas untuk periode 2025–2030.
Deklarasi dibacakan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Pj Sekda Rudy Suhartanto, Wakil Ketua DPRD Agus Wahyudiono, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, serta perwakilan dari perusahaan dan forum HRD kawasan industri.
Penandatanganan persetujuan pembentukan Satgas Pungli menjadi rangkaian dari deklarasi yang disambut antusias para pemangku kepentingan, termasuk camat dan kepala desa se-Kecamatan Kibin.
Bupati Ratu Zakiyah menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap maraknya laporan masyarakat terkait pungutan liar di dunia industri.
“Ini adalah upaya awal kami dalam memberantas praktik pungli di sektor ketenagakerjaan. Kami libatkan banyak pihak agar pelaksanaannya efektif dan menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan.
Satgas ini akan melibatkan unsur Forkopimda, Inspektorat, Disnakertrans, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat. Ratu Zakiyah berharap kolaborasi lintas sektor akan membuat kerja Satgas lebih masif dan berdampak nyata.
Ia juga memastikan perlindungan hukum bagi korban pungli dan mendorong masyarakat agar tak takut melapor.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Korban tidak perlu takut, laporkan saja ke Satgas,” tegasnya.
Selain itu, edukasi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pemberantasan calo tenaga kerja. Sosialisasi akan dilakukan hingga ke tingkat desa agar warga tidak mudah terjebak bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab.
“Calo harus diberantas. Semua warga berhak atas kesempatan kerja yang adil, terutama di wilayahnya sendiri. Kami akan bekerja keras agar semuanya merasa dilindungi dan dilayani,” pungkas Bupati Serang. (*)