
SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, resmi menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang sebagai hari libur. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 16 April 2025.
SE tersebut menyusul sejumlah regulasi sebelumnya, seperti SE Bupati Serang tertanggal 9 April 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025, yang juga menegaskan 19 April 2025 sebagai hari libur. Penetapan ini mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025 yang menyebut PSU dan Pilkada Ulang sebagai hari libur nasional di wilayah terkait.
Pelaksanaan PSU Pilkada Serang 2024 dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 24 Februari 2025 lalu.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan agar perusahaan-perusahaan di Serang dapat memberi kesempatan kepada para pegawainya untuk menggunakan hak pilih.
“Meskipun Sabtu itu hari libur, tapi bagi perusahaan dengan sistem shift, kami harap mereka memberikan waktu kepada pegawai yang ber-KTP Serang untuk mencoblos,” katanya.
Terkait target partisipasi pemilih, Ratu Tatu berharap angka kehadiran tidak lebih rendah dari Pilkada sebelumnya, bahkan bisa meningkat. “Ini soal masa depan daerah. Hak pilih masyarakat harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebagai informasi, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kabupaten Serang pada 27 November 2024 lalu mencapai 73,6 persen, dengan 904.219 orang dari 1.225.781 DPT yang menyalurkan suaranya. Suara sah tercatat sebanyak 831.493 dan suara tidak sah 72.726.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun menyatakan siap menggelar PSU pada 19 April 2025 mendatang. Proses pencoblosan akan berlangsung di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah DPT tetap sebanyak 1.225.871 orang.
Langkah Bupati Serang ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi penerbitan SE tersebut, terutama karena mencakup imbauan bagi perusahaan swasta agar meliburkan karyawan yang memiliki hak pilih.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Serang menjadi satu-satunya daerah yang secara eksplisit menerbitkan SE untuk menjamin hak pilih warganya,” ujar Anggota Bawaslu Banten, Sumantri, dalam rapat koordinasi pengawasan PSU di Swiss Belinn Modern Cikande, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, meskipun PSU digelar di hari Sabtu yang umumnya libur bagi instansi pemerintahan, masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem shift. Oleh karena itu, langkah Pemkab Serang dinilai krusial untuk memastikan para pekerja tetap bisa mencoblos.
Senada dengan Sumantri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyebut SE ini sebagai “angin segar” demi kelancaran PSU.
“Ini menandai harapan akan suksesnya PSU Pilkada Serang 2024,” ucapnya. (*)
