
SERANG, Mediabooster.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. Melalui Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, masyarakat diimbau untuk rutin melakukan uji KIR sesuai domisili guna memastikan kendaraan laik jalan.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Agus Priyatno, menegaskan bahwa pengujian kendaraan merupakan kewajiban penting bagi pemilik kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Serang sesuai domisili. Ini penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik dioperasikan di jalan,” ujar Agus, di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
Selain melayani kendaraan dari dalam daerah, Dishub Kabupaten Serang juga membuka layanan bagi kendaraan dari luar daerah melalui mekanisme “numpang uji masuk”. Kendaraan dari luar provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Lampung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang tetap dapat melakukan uji KIR di Serang dengan melampirkan surat pengantar dari Dinas Perhubungan asal.
Menurut Agus, tujuan utama pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, kemudi, pencahayaan, hingga emisi gas buang.
“Pengujian ini untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan begitu, kendaraan aman digunakan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, pengujian KIR juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan, seperti rem blong atau kerusakan komponen lainnya.
“Keselamatan di jalan itu tidak hanya soal pengemudi, tapi juga kondisi kendaraan. Maka perlu kesadaran dari pemilik agar kendaraannya benar-benar ‘sehat’ sebelum digunakan,” tambah Agus.
Dalam mendukung kemudahan layanan, Agus juga menyampaikan kabar baik bahwa sejak 1 Januari 2024, layanan pengujian kendaraan bermotor tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pelayanan uji KIR sekarang sudah gratis. Kami juga sudah memasang informasi di lokasi pengujian agar masyarakat mengurus sendiri tanpa melalui perantara. Selama mengurus langsung di loket, tidak ada biaya apapun,” tegasnya.
Meski demikian, saat ini layanan pendaftaran masih dilakukan secara offline dengan datang langsung ke lokasi, karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk sistem online.
Di sisi lain, pengawasan terhadap kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji KIR tetap dilakukan secara berkala oleh Dishub melalui bidang operasional, bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Pengawasan di lapangan rutin dilakukan, biasanya sebulan sekali, dan selalu melibatkan kepolisian karena itu menjadi kewenangan bersama,” jelas Agus.
Ke depan, Dishub Kabupaten Serang menargetkan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR. Saat ini, tercatat sekitar 12 ribu kendaraan telah menjalani pengujian setiap tahun, dan ditargetkan meningkat menjadi 13 ribu kendaraan pada tahun mendatang.
“Artinya, semakin banyak kendaraan yang teruji, semakin besar pula jaminan keselamatan di jalan. Karena setiap kendaraan yang lulus uji dipastikan laik jalan selama enam bulan ke depan,” ungkapnya.
Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak berhenti pada saat uji KIR. Perawatan kendaraan tetap menjadi kewajiban pemilik agar kondisi kendaraan tetap prima saat digunakan.
“Walaupun saat diuji dinyatakan layak, tapi jika di lapangan tidak dirawat, tetap berisiko. Jadi kesadaran pemilik sangat penting,” pungkasnya. (dkm)
